Lampung, Ungkap.id,- Advokat dari Kantor Hukum Gunawan Pharrikesit dan Rekan, siap mendampingi penjual eceran pertalite, di Pakuon Ratu, Way Kanan, Lampung, yang menjadi korban "pemerasan" polisi.
Praktik hukum terasa kaku dan tidak adil, menjadi tekat langkah Gunawan Pharrikesit dan rekan, untuk bersedia mengadvokasi persoalan ini.
"Penerapan hukum idealnya memiliki marwah bermartabat dan manusiawi. Hukum itu memiliki kehormatan. Penegak hukumnya juga harus memiliki harga diri, martabat, atau wibawa yang melekat," ujar Gunawan Pharrikesit, yang selama ini peduli terhadap ketidak adipan.
Dengan bermarwah maka aparat penegak hukum memiliki nama baik, berperilaku mulia, dan trhindar dari perbuatan tercela yang dapat merendahkan martabat diri dan hukum itu sendiri.
"Untuk itu jangan sampai ada intimidasi dan bentuk kekerasan apapun, termasuk kekerasan verbal terhadap keluarga ibu rumah tangga penjual pertalite tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut advokat yang pernah memenangkan kasus aktivis perempuan Bunda Merry, di Pengadilan Tingkat Pertama, Kotabumi, Lampung Utara ini, mengatakan bahwa secara teoritis dan ideal, hukum seharusnya memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan.
"Hukum itu tidak hanya sekadar teks yang berisi pasal, melainkan wajib mencerminkan hati nurani. Maka dalam kasus ini kedepankan hati nurani, kedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan. Bukan justru sebaliknya dengan melakukan upaya pemerasan terhadap keluarga yang berjuang mencari nafkah dan biaya anak sekolah".
Perlu dipahami juga bahwa selain untuk mencapai kepastian, hukum juga merupakan perangkat aturan yang bertujuan kemanfaatan, dan terutama adalah keadilan.
"Keadilan adalah esensi dari hukum itu sendiri. Keadilan substantif, yang tidak hanya menegakkan hukum formal, tetapi juga keadilan substantif yang menyejukkan hati dan berpihak pada nilai kemanusiaan," ungkap Advokat yang juga memiliki kantor di jakarta ini.
Akhir pemaparan alasan kesediaan mengadvokasi permasalahan ini, Gunawan Pharrikesit, mengatakan perlunya pihak berwenang yang menangani kasus ini untuk lebih mengedepankan sisi humanis. Jangan hanya bermain algoritma pasal, terutama terhadap rakyat kecil.
"Alasan kemanusiaan harus menjadi dasar bagi penegak hukum. Karena itulah saat ini ada peneralan restorative justice. Tujuannya untuk mencapai keadilan yang lebih bijaksana dengan menanamkan rasa kemanusiaan, berdasar moral".


Social Footer