Breaking News

Jeritan Ibu Rumah Tangga Penjual Pertalite yang Gagal Penuhi Permintaan Oknum Polisi, Inilah potret realita. Keadaan kehidupan di tengah masyarakat

Oleh : Gunawan Pharrikesit.
Advokat dan Pemerhati Sosial.

Lampung, Ungkap.id,- Menjadi sorotan sesungguhnya bukanlah perdagangan ilegal pertalite yang menjadi khabar berita, namun perdagangan hukum yang  sangat menjijikkan.

Fenomena yang seringkali kita temui tanpa bisa berbuat apa-apa selain miris.

Sesak dada, sakit rasa, sangat ingin melawan keadaan. Namun apa daya, "pelacuran" hukum telah bergerak sitematis dengan melibatkan institusi (:bukan lagi pribadi sebagai oknum).

Peristiwa yang tidak lagi secara sembunyi  berpraktik di tengah ketidak-mapanan rakyat.

Berlatar  getirnya pejuang nafkah kekuarga pengumpul receh demi masa depan sang anak, berakhir terkurung dalam penjara.

Memang bukan tanpa sebab dan tidak bermaksud melakukan pembelaan terhadap yang salah, karena kita tau keluarga sederhana di Desa Pakuon Ratu, Way Kanan ini, sedang bersentuhan dengan hukum.

Kita tau bahwa penjualan pertalite eceran bisa dipidana. Ini perbuatan ilegal.  Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diubah melalui UU Cipta Kerja), pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pertalite adalah BBM subsidi/penugasan. Membeli di SPBU untuk dijual kembali (apalagi menimbun) melanggar aturan distribusi.Resiko Hukum.

Pengecer juga dapat dijerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pertamina melarang pembelian Pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke pengecer, terlebih lagi jika dilakukan dengan  modus menyedot dari tangki kendaraan bermotor.

 *Fokusn Persoalannya* 

Perihal pelanggaran sudah terpaparkan. Masalahnya saat ini adalah rasa keadilan diantara penegakan dan praktik jual beli hukum.

Kegiatan haram yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Bahkan tangis tidak membuat hati beku (sebut: polisi) bergeming untuk memberikan kesempatan satu keluarga menatap masa depan.

Kesombongan karena seragam menempatkan diri sebagai pemeras. Kebengisan menjadi perangai manusia berpakaian polisi yang mewajibkan tulang punggung keluarga membayar Rp50 juta.

Untuk itu perlu dipertajam dengan pertanyaan: Apakah kelakuan polisi baru sekali ini saja?

Pertanyaan yang tidak diperlukan jawabannya, karena kita sudah sama-sama tau sesungguhnya.

Diberitakan sebelumnya , Viral di group-group WatsApp seorang ibu rumah tangga membuat video terbuka untuk  Presiden Prabowo, Kapolri Listyo  Sigit Prabowo dan Komisi III DPRD terkait  penahanan suaminya oleh Polres Waykanan, diduga akibat tak sanggup menyiapkan uang  perdamaian sebesar 50 juta yang diminta oleh Oknum Anggota Polsek Pakuon Ratu.

Menurut keterangan ibu Rumah tangga di Pakuon Ratu ini, dirinya menjual BBM jenis pertalite untuk membantu siswa sekolah dan masyarakat  yang ingin pergi ke kebun karena jauh dari SPBU dirinya diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Pakuon Ratu.

"Awalnya saya mendapat  kiriman pertalite satu derijen dari teman saya dari Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, selang sepuluh menit ada anggota kepolisian dari Polsek Pakuon Ratu menangkap saya, dengan tuduhan menimbun BBM, lalu dibawa ke Polsek Pakuon Ratu. Di sana saya dimintai  uang tebusan 50 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan. Namun uang sebanyak itu  tidak sanggup saya penuhi. Dan akhirnya  suami  saya yang ikut mendampingi saya di Polsek Pakuon ratu di tahah dan di kirim ke Polres  Waykakan" Jelas ibu rumah tangga ini kepada media, senin (11-05-2026).

"Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri dan Ketua Komisi III DPR-RI, bebaskan suami saya, dia tulang punggunggung keluar" Harap ibu rumah tangga ini sambil menyapu air matanya.

Sampai berita ini dimuat  pihak Polsek Pakuon Ratu dan Polres Waykanan Polda Lampung belum dapat dihubungi guna diminta  tanggapan. (Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close