KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu 2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) langsung dari Kelompok Tani Desa Muara Pantun, ketidaksesuaian antara data administrasi negara dengan kenyataan di lapangan memicu kecurigaan serius dan kemarahan warga.
Merujuk pada surat resmi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur tertanggal 6 April 2026 Nomor: B/HP.02.02/317-64/IV/2026, dinyatakan dengan tegas bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikuasai perusahaan tersebut masih dalam proses penerbitan dan belum sah diterbitkan. Artinya, hingga saat ini perusahaan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut secara resmi.
Namun ironisnya, kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Perusahaan terlihat telah menguasai wilayah tersebut dan mengklaimnya sebagai bagian dari area operasionalnya. Masalah menjadi semakin pelik ketika perusahaan juga menyebut bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan dan pembayaran ganti rugi telah diselesaikan.
Hal ini dibantah keras oleh Ketua Kelompok Tani Muara Pantun, Solihin. Ia menegaskan bahwa sebagian besar warga pemilik dan pengelola lahan di lokasi tersebut sama sekali belum menerima uang ganti rugi dalam bentuk apa pun.
“Jika HGU saja belum terbit dan masih dalam proses, atas dasar apa perusahaan berani menguasai lahan kami? Ini sangat mencurigakan. Lebih parah lagi, ada klaim bahwa lahan sudah dibebaskan dan ganti rugi sudah dibayar, padahal kami yang mengelola tanah ini bertahun-tahun tidak menerima satu sen pun. Ini penindasan yang nyata,” tegas Solihin dengan nada tinggi.
Masyarakat menuntut transparansi penuh dan menuntut jawaban jelas dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai tiga hal utama: status hukum penguasaan lahan saat ini, bukti sah serta rincian pembayaran pembebasan lahan, dan daftar nama lengkap pihak yang disebut telah menerima uang kompensasi tersebut.
Warga menilai ada potensi ketidaksesuaian data yang mengarah pada penyimpangan, yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Tidak tinggal diam, masyarakat telah menyusun langkah tegas untuk memperjuangkan hak-hak mereka, antara lain mengajukan permintaan data resmi ke BPN, meminta DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat, serta melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Kasus ini kini terbuka untuk diketahui publik demi menjaga prinsip keterbukaan dan pengawasan bersama. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan hak-hak mereka atas tanah warisan yang menjadi sumber kehidupan tidak dirugikan oleh kepentingan korporasi.
#noviralnojustice
#atrbpnri
#ombudsmanri
#kutim
#telen
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:


Social Footer