Bandung,Ungkap.id,- Praktik penerbitan resep Obat Keras Tertentu (OKT) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran prosedur pelayanan medis ditemukan di sebuah praktik dokter mandiri yang berada di lantai 2 Apotek Liz Farma, Jalan Sarimamah Raya No. 81 Blok 7 Kavling 65, Kelurahan Sarijadi, Kota Bandung.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran tim media bersama lembaga BUANA (Budaya Anti Narkotika Nasional) pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam investigasi di lokasi, tim bertemu dengan seorang pria berinisial ARS yang mengaku sebagai admin dari dr. RM, dokter umum yang membuka praktik mandiri di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara, ARS mengungkapkan bahwa dirinya kerap membuat resep OKT atas arahan dr. RM. Namun, resep tersebut diduga tidak selalu diterbitkan melalui proses konsultasi medis terbaru maupun pemeriksaan langsung antara dokter dan pasien.
Menurut pengakuan ARS, penerbitan resep dilakukan dengan mengacu pada riwayat diagnosis atau konsultasi pasien sebelumnya, meskipun konsultasi tersebut telah berlangsung cukup lama, mulai dari hitungan minggu, bulan, bahkan tahun.
“Selama pasien tersebut masih terdaftar di klinik, resep bisa dibuat berdasarkan diagnosa sebelumnya,” ujar ARS saat ditemui tim investigasi.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya penerbitan resep obat keras tanpa evaluasi medis terkini yang memadai. Padahal, obat-obatan kategori OKT diketahui memiliki risiko tinggi disalahgunakan serta berpotensi menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius apabila digunakan tanpa pengawasan ketat tenaga medis.
Dari hasil penelusuran di lokasi, resep yang dibuat oleh ARS atas instruksi dokter tersebut kemudian dapat langsung ditebus di Apotek Liz Farma lantai 1 yang masih berada dalam satu bangunan dengan tempat praktik mandiri dokter umum tersebut.
ARS juga mengaku tetap dapat membuat resep meskipun dr. RM tidak berada di lokasi praktik.
“dr. RM memang jarang ke sini. Kalau ada yang penting biasanya saya hubungi beliau lewat telepon,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan internal, standar pelayanan medis, serta kepatuhan terhadap regulasi kesehatan yang berlaku, khususnya dalam penerbitan resep obat keras tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari dr. RM terkait dugaan praktik tersebut. Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam kode etik jurnalistik.
Sementara itu, pihak BUANA menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum, Dinas Kesehatan, serta organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua tim investigasi menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi penyalahgunaan obat keras tertentu yang dinilai dapat berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap distribusi dan penerbitan resep OKT agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merusak masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran dan penerbitan resep Obat Keras Tertentu memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak, mulai dari tenaga medis, institusi kesehatan, regulator, hingga Aparat Penegak Hukum, demi menjaga keselamatan pasien dan mencegah potensi penyalahgunaan obat di tengah masyarakat. (Rls)


Social Footer