Pesawaran,Ungkap.id, - Diduga Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Hal ini terbukti dengan tidak menjawab konfirmasi awak media dan bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi, Selasa 19 Mei 2026.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Namun terkadang banyak oknum Kepala Desa sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam pelaporan realisasi penggunaan Dana Desa tidak transparan. Selain tidak transparan juga kerap ditemukan penyimpangan. Dan hal itu yang sering menyeret Kepala Desa tersebut sampai ke jeruji besi.
Dalam kesempatan ini awak media mempertanyakan realisasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2024-2025 yang dipergunakan pada Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi penyaluran Dana Desa (DD) anggaran tahun 2024 pada Desa Hanau Berak dengan rincian :
Pagu anggaran Rp. 799.769.000
Status Desa: BERKEMBANG
Tahapan Penyaluran
1 Rp 369.079.600 46.15
2 Rp 430.689.400 53.85
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran ;
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 58.939.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.000.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 11.500.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 43.809.160
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Rp 14.400.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 23.566.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 9.225.000
Pembinaan PKK Rp 13.240.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.052.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 3.970.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 16.800.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 9.717.500
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 13.800.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 72.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 78.410.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 11.700.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 4.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 16.800.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 9.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.590.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 24.300.000
Keadaan Mendesak Rp 75.600.000
Penanggulangan Bencana Rp 7.750.000
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 2.495.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 8.400.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 87.460.000
Namun sayang, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari Ahmad Alamsyah, selaku Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Atas kondisi tersebut, publik meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta instansi-instansi terkait untuk segera turun ke Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, guna mengevaluasi dan melakukan Audit ulang perihal realisasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2024-2025 yang dipergunakan pada Desa Tersebut.(Rls)


Social Footer