Bandung – Daniel Turangan menyampaikan surat hak jawab melaui Dewan Pers terkait pemberitaan yang dimuat pada 8 September 2025 dengan judul “Ternyata Motiv Serangan Berita Pungli di Desa Tanjung Pasir dilakukan 'Musuh Bebuyutan' Kades Arun, Sip.”. Dalam suratnya melaui Dewan Pers ia menilai pemberitaan tersebut bersifat sepihak dan tidak berimbang, sekaligus meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditemukannya. Proses penyelesaian perselisihan ini berjalan dengan mekanisme tertentu, di mana hingga berita ini di terbitkan belum ada permintaan klarifikasi secara resmi dari Dewan Pers kepada pihak redaksi terkait permasalahan tersebut.
Menurut keterangan redaksi, saat pemberitaan itu dimuat, pihaknya tidak mengetahui secara jelas keterkaitan nama Daniel Turangan, karena di dalam tulisan hanya disebutkan inisial DT saja. Baru setelah menerima surat hak jawab dan pemberitahuan dari Dewan Pers, diketahui bahwa sebelum pemberitaan tersebut terbit, Daniel pernah mengirimkan dua tulisan melalui Sekretaris Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) untuk dimuat yang kemudian di share melaui grup WhatsApp, masing-masing bertajuk “Dugaan Pungli Menguak di Relokasi Desa Tanjung Pasir, Nama Kades Disebut” pada 1 September 2025 dan “Lagi-Lagi, Oknum Aparatur Desa Tanjung Pasir Diduga Lakukan Pungli ke Warga” pada 5 September 2025. Berdasarkan hal itu, redaksi menilai telah menyajikan pemberitaan secara berimbang karena memuat informasi dari kedua pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Namun penilaian itu tidak diterima oleh Daniel Turangan. Dalam surat hak jawab yang disampaikannya melalui Dewan Pers, ia menyatakan keberatan keras dan menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik. “Pemberitaan itu tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya, sehingga tidak memenuhi syarat berita yang akurat, berimbang, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah seperti yang diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya konflik kepentingan yang dinilai merugikan dirinya. Pihak yang menyampaikan informasi dalam pemberitaan tersebut adalah Noven Saputra SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Desa Tanjung Pasir Arun sekaligus Pemimpin Redaksi Media Purnapolri.Net. Menurut Daniel, posisi ganda ini membuat informasi yang disampaikan tidak bersifat netral.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penulisan dirinya sebagai “musuh bebuyutan” Kepala Desa Arun tidak sesuai konteks aslinya. Istilah itu diambil dari potongan percakapan pesan singkat yang dipenggal maknanya. Padahal, maksud awal dari percakapan tersebut adalah untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik pungutan liar dalam program PTSL yang berlangsung di desanya.
Daniel menjelaskan bahwa tulisan yang pernah dikirimkannya sebelumnya telah melalui proses penelusuran, pengkajian, dan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Desa Arun melalui pesan singkat. Sebaliknya, ia menilai pemberitaan yang menjadi permasalahan tidak berdasar pada bukti nyata, justru telah merusak nama baik dirinya dan keluarga.
Selain menyampaikan hak jawab, Daniel juga mengemukakan temuan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL, tidak hanya di Desa Tanjung Pasir melainkan juga di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Tangerang secara umum dan Kecamatan Teluknaga secara khusus. Atas dasar itu, ia meminta pihak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memproses temuan dugaan pelanggaran tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam proses penyelesaian perselisihan ini, jalur yang ditempuh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan yang ditetapkan Dewan Pers. Hingga saat proses berjalan, belum ada surat permintaan klarifikasi atau konfirmasi yang disampaikan secara resmi oleh Dewan Pers kepada pihak redaksi terkait isi dan proses penyusunan pemberitaan yang dipersoalkan. Meskipun demikian, permohonan hak jawab yang diajukan Daniel telah mendapatkan landasan melalui putusan Dewan Pers Nomor 290/DP/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026 dan surat Nomor 586/DP/K/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Melalui jalur ini, Daniel mendesak agar pemberitaan yang dinilai keliru itu dicabut, dan hak jawabnya dimuat secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Perselisihan ini pun menimbulkan pertanyaan penting bagi publik: di antara kedua belah pihak, siapakah yang tidak menjalankan prinsip keseimbangan dan melanggar kaidah jurnalistik dalam menyajikan informasi?


Social Footer