Way Kanan, Ungkap.id, - PT. BPR Syariah (PT. BPRS)Way Kanan (Perseroda) yang beroperasi sejak 15 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2011, memiliki visi dan misi yang sangat membantu masyarakat. Namun dibalik itu, hanya segelintir orang yang dapat mengetahui bagaimana perputaran uang di bank yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan No. 2 Tahun 2009 tersebut. Laporan Keuangan yang disampaikan tiap tahun, diduga hanya di atas kertas semata.
Melalui Narasumber yang tidak bersedia namanya ditulis, mengungkapkan bahwa mantan Manager Operasional PT. BPRS Way Kanan, Andes Bayuwati (AB) menceritakan "permainan" kotor yang dilakukan oleh beberapa orang oknum pegawai di BPRS tersebut kepada dirinya. Berbagai trik (cara) dilakukan, guna mengeruk uang Pemkab Way Kanan yang dikelola oleh BPR Syariah Kab Way Kanan.
Salah satu contoh, beberapa orang oknum Pegawai (PT. BPRS Way Kanan) duduga memiliki deposito yang nilainya cukup fantastis, hingga miliaran rupiah di BPRS tersebut. Sementara, bila menelisik gaji yang diperolehnya, sangat tidak mungkin memiliki deposito miliaran rupiah. Belum lagi dugaan pengendapan uang di berbagai bank yang disalurkan oleh BPRS Way Kanan ke bank lainnya dengan modus pinjaman.
AB juga mengaku, bahwa dirinya juga menggunakan uang miliaran rupiah dari BPRS Way Kanan sejak bulan Januari 2024 hingga November 2025 dengan cara mentransfer ke rekening suaminya sebesar Rp. 5-20 juta setiap transaksi.
"Sebagai Manager Operasional yang memegang sistem, saya sangat mengetahui perputaran uang di BPRS tersebut. Termasuk uang masuk dan keluar (penyaluran) ke bank lain," kata Narasumber kepada Awak Media, Senin (11/05/2026) di Bandar Lampung, mengutip pernyataan AB.
"Semua yang dilakukan AB diketahui oleh Dirut. Karena kalau tidak ada tanda tangan dari Dirut, uang tersebut tidak dapat diambil," ucap narasumber sembari memperdengarkan percakapan dirinya dengan AB.
Lanjutnya, akibat perbuatan AB, pada bulan Desember 2025, Ia dipaksa masuk kerja, meskipun pada saat itu dirinya sedang cuti melahirkan. Pemaksaan masuk kerja tersebut dilakukan pihak bank karena adanya hasil temuan bank, bahwa AB menggunakan uang BPRS Way Kanan kurang lebih Rp. 1 miliar.
"Saya dicekal tidak boleh kemana-mana," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pihak bank menyuruh AB untuk mengumpulkan, 1 sertifikat rumah An. Andes Bayuwati, 1 sertifikat pekarangan atas nama org tua Andes Bayuwati, 1 sertifikat rumah di Way Pisang atas nama mertua Andes, 1 unit mobil merk Alya An. suami Andes Bayuwati, 2 buah buku rekening bank BRI An. Andes Bayuwati, 1 buah buku rekening bank Syariah An. suami Andes.
Ironisnya, pada bulan Januari 2026, mobil tersebut dijual pihak bank (Auditor) tanpa surat kuasa dari pemilik kendaraan. "Inikan sama saja dengan penggelapan," ucap narasumber.
"Total sudah Rp. 257 juta yang telah disetor AB ke BPRS Way Kanan. Itu uang cash dan hasil penjualan mobil. Dimana awalnya pihak BPRS hanya minta Rp. 500 juta," ungkapnya.
AB juga menceritakan, bahwa sejak bulan Desember 2025, Ia di Non Job-kan, tapi diwajibkan masuk kantor setiap hari dan mengirim lokasinya (serlok) setiap 8 jam sekali. Lalu, pada bulan April 2026, Ia disidang oleh para Direksi. Tetapi tidak ada pembahasan, hanya memojokkan dirinya untuk mengembalikan kerugian. Kemudian, pada bulan Mei 2026, Ia dipaksa untuk mengklaim BPJS Ketengakerjaan dengan jumlah Rp. 32 juta dan langsung di transfer ke BPRS Way Kanan.
Ia telah meminta bantuan pendamping dari Pengacara untuk menyelasaikan masalah ini. Tidak menutup kemungkinan, Ia akan melaporkan balik pihak BPRS Way Kanan. Hal itu dilakukannya karena sampai saat ini, pihak bank belum memberikan bukti autentik atas kerugiaan bank yang ditimbulkannya. Penjualan mobil tanpa kuasa dari pemilik, penyitaan aset orang tua dan mertua. Dan, status dirinya sebagai Pegawai BPRS Way Kanan belum ada kepastian hukum.
Awak media juga mendengar desas - desus, bahwa tahun 2024, Dirut Utama BPRS Way Kanan, Suryanti, S.E., M.M, diduga menggelontorkan uang dari BPR Syariah Way Kanan sebesar Rp. 50 miliar tanpa agunan, tanpa perjanjian, kepada salah satu pasangan Calon Bupati Way Kanan.
Diminta tanggapannya, Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) Prov. Lampung, Aminudin, SP, mengatakan, bila yang disampaikan Andes melalui temannya terbukti, ini merupakan "tamparan keras" untuk Pemkab Way Kanan. Pasalnya, uang pendapatan Pemkab yang berupa pajak dari masyarakat yang sejatinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dinikmati oleh oknum BPRS untuk memperkaya diri.
"Tidak cukup hanya Audit dari Inspektorat, maupun internal, pihak lain (audit eksternal) juga harus dilibatkan. BPK Provinsi Lampung harus segera menindaklanjuti ini," ujar Aminudin.
Ia juga mencurigai "permainan" kotor di BPRS Way Kanan melibatkan para petinggi di bank milik Pemkab Way Kanan tersebut.
Hingga berita ini dimuat, permohonan konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp kepada Dirut PT. BPRS Way Kanan, Suryanti, S.E., M.M dan Dewan Pengawas I, Ali Murtado, belum ditanggapi. (Rls)


Social Footer