Lampung Timur,Ungkap.id,- Keluhan beserta harapan kembali disuarakan oleh komunitas penyandang disabilitas di Kabupaten Lampung Timur. Mereka menilai bahwa selama ini masih kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Hal ini terungkap dalam acara halal bihalal bersama penyandang disabilitas se-Provinsi Lampung yang digelar di Balai Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, pada Sabtu (04-04-2026).
Kegiatan akbar ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Timur, Agus Subagiyo, Camat Way Jepara, Bayu Fajar, serta sejumlah organisasi masyarakat peduli sosial. Acara yang mengusung tema besar “Dukung Wujudkan Dunia yang Inklusif, Ramah, dan Setara Bagi Semua Tanpa Terkecuali” ini menjadi wadah strategis bagi mereka untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ketua Kelompok Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Devi Kurnia (43), menyampaikan permohonan agar pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan dan mendukung komunitas mereka. Devi, yang merupakan penyandang disabilitas polio sejak bayi, mengaku bahwa selama ini mereka merasa terkucilkan dan belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima.
"Dari acara halal bihalal inilah kami bisa menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar dapat memperhatikan kami. Karena selama ini kami merasa belum pernah menerima bantuan apapun yang seharusnya menjadi hak kami," ujarnya.
Menurutnya, penyandang disabilitas sebenarnya memiliki kemampuan yang sama untuk bersaing dan bekerja layaknya orang pada umumnya. Mereka juga memiliki keinginan kuat untuk ikut berkontribusi aktif dalam memajukan daerah tempat tinggal.
“Kami bersama teman-teman penyandang disabilitas merasa sangat dikucilkan oleh pemerintah daerah. Hingga kini kami belum mendapatkan hak kami sebagaimana mestinya. Padahal kami juga ingin berkarya dan ikut serta membangun daerah ini,” tambahnya.
Mendengar aspirasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Agus Subagiyo, memberikan respons positif. Ia menjanjikan bahwa pemerintah daerah akan segera memfasilitasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita akan fasilitasi agar penerapan Peraturan Daerah tentang pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas perlahan-lahan segera kita wujudkan dan penuhi,” jelas Agus Subagiyo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Perda tersebut dibuat khusus dengan tujuan untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak setiap penyandang disabilitas, serta menjamin mereka terhindar dari segala bentuk diskriminasi di tengah masyarakat.
(Siska Dinata)


Social Footer