Breaking News

LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Proyek PISEW Tahun 2025 Lampung Selatan ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung RI, Untuk Di Audit BPK RI

Bandar Lampung, Ungkap.id,- LSM PRO RAKYAT menegaskan akan segera melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI, guna mendesak BPK RI segera melakukan audit menyeluruh terhadap Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2025 di 8 titik di Kabupaten Lampung Selatan.

Langkah tersebut diambil karena proyek yang menggunakan uang negara milik rakyat wajib diawasi secara ketat, terbuka, dan akuntabel. 

Dari hasil pemantauan dilapangan, LSM PRO RAKYAT menilai kegiatan Proyek Pengembangan Insfratruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2025 dengan sumber anggaran APBN Kementerian PU/Direktorat Jenderal Cipta Karya pengelolaan kegiatan oleh Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Lampung, Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Lampung dan pelaksana kegiatan proyek secara swakelola, bahwa hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga adanya kekurangan volume. sehingga akan mengakibatkan kualitas fisik hasil pekerjaan patut dipertanyakan.

Berdasarkan informasi pelaksanaan PISEW 2025 di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat 16 desa pada 8 kecamatan yang menjadi lokasi program, masing-masing satu titik pembangunan menghubungkan antara dua desa, dengan nilai Rp.500 juta per titik.

Delapan titik tersebut meliputi :
1. Kecamatan Palas, (Desa Bumi Asih – Desa Bumi Asri),
2. Kecamatan Sragi, (Desa Bakti Rasa – Desa Kedaung),
3. Kecamatan Way Sulan, (Desa Talang Way Sulan – Desa Pamulihan),
4. Kecamatan Ketapang, (Desa Ketapang – Desa Bangun Rejo),
5. Kecamatan Merbau Mataram, (Desa Talang Jawa – Desa Lebung Sari),
6. Kecamatan Katibung, (Desa Sidomekar – Desa Karya Tunggal),
7. Kecamatan Natar, (Desa Rulung Sari – Desa Rulung Raya),
8. Kecamatan Sidomulyo, (Desa Sidodadi – Desa Seloretno).

Proyek PISEW 2025 di Lampung Selatan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur sosial seperti jalan, jembatan, dan drainase jalan.

LSM PRO RAKYAT menilai, karena nilai anggaran mencapai Rp.500 juta per titik, maka publik berhak tahu dan mempertanyakan secara terbuka apakah seluruh pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, mutu bahan, ketebalan konstruksi, panjang, lebar, elevasi, serta volume pekerjaan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S. E, kepada awak media, Kamis (2/4/2026), bahwa pihaknya akan mempertanyakan terhadap proyek-proyek yang telah dikerjakan.

“ Ini uang negara, ini uang rakyat. Maka seluruh masyarakat punya hak untuk tahu, bertanya dan mengawasi. Kalau adanya dugaan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, diduga kekurangan volume, atau hasil fisiknya tidak sebanding dengan anggaran sebesar Rp.500 juta per titik, maka itu wajib kita awasi dan kritisi, pertanyakan. Kami akan laporkan persoalan ini ke Presiden RI Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI agar ada tindakan nyata, untuk mendorong BPK RI turun melakukan audit menyeluruh,” tegas Aqrobin AM.

Aqrobin menambahkan, proyek PISEW bukan sekadar program pembangunan biasa, melainkan program yang dibiayai dari keuangan negara yang pelaksanaannya harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta bebas dari penyimpangan.
Karena itu, apabila ditemukan adanya indikasi dugaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan teknis, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sepele apalagi dibiarkan.

Menurutnya, dalam konteks hukum dan tata kelola keuangan negara, setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN harus dapat diuji secara administratif, teknis, dan keuangan. Bila ditemukan selisih volume, kualitas di bawah spesifikasi, atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen perencanaan, maka hal itu dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S. E menegaskan bahwa sikap lembaganya sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk mengungkap kasus korupsi, bukan justru pasif terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan.

“ Apa yang kami lakukan ini justru sejalan dengan semangat penegakan hukum yang disampaikan Jaksa Agung RI. Ketika Jaksa Agung menegaskan agar jaksa di daerah berani mengungkap kasus korupsi, jangan pasif, maka proyek-proyek yang diduga bermasalah seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kalau ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dugaan kurang volume, dan kualitas pekerjaan dipertanyakan, maka harus diperiksa secara serius, bukan ditutup-tutupi,” ujar Johan Alamsyah.

Johan menegaskan, LSM PRO RAKYAT akan meminta agar Kementerian PU/Direktorat Jenderal Cipta Karya/Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Lampung Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Lampung untuk membuka secara terang seluruh dokumen pendukung kegiatan PISEW 2025 di Lampung Selatan, dan termasuk dasar penetapan lokasi, kenapa di Lampung Selatan dan bagaimana kabupaten lainnya, dokumen perencanaan, gambar teknis, RAB, volume pekerjaan, daftar penerima manfaat, serta dasar keputusan/penetapan dari Kementerian PU atas lokasi PISEW Tahun Anggaran 2025.

“ Kami meminta agar dasar penetapan program ini dibuka terang-benderang kepada publik. Kalau memang benar program ini ditetapkan melalui keputusan atau penetapan resmi Kementerian PU untuk 8 titik di Lampung Selatan, maka seluruh dokumen itu harus bisa diuji oleh masyarakat. Kenapa harus di Kabupaten Lampung Selatan. Bagaimana kabupaten lainnya. Jangan sampai program yang mengatasnamakan pembangunan desa justru menyisakan dugaan masalah kualitas pekerjaan dan pertanyaan di lapangan, kita harus lebih peduli,” lanjut Johan.

LSM PRO RAKYAT juga menegaskan bahwa audit oleh BPK RI sangat penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah dikucurkan. Audit tersebut, menurut mereka, tidak hanya untuk menilai administrasi, tetapi juga untuk menguji kesesuaian volume fisik, mutu material, ketepatan metode pelaksanaan, dan manfaat riil bagi masyarakat.

Di sisi lain, LSM PRO RAKYAT mengingatkan bahwa seluruh penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, jika hasil audit atau pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, maka proses tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menutup keterangannya, LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa laporan kepada Presiden RI dan Jaksa Agung RI akan segera disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan.

“Jangan pernah alergi kritik terhadap pengawasan. Kalau pekerjaan sudah benar, silakan dibuka dan diaudit. Tetapi kalau ada yang tidak beres, maka negara wajib hadir. Kami ingin pembangunan yang menggunakan uang negara itu jujur, berkualitas, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan proyek yang selesai di atas kertas tetapi menyisakan pertanyaan di lapangan,” tutup Aqrobin. (Rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close