Kuningan, Jawa Barat – Maraknya peredaran obat keras golongan G ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan kian meresahkan masyarakat.
Kondisi ini dinilai berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Febbi Resdian selaku Ketua DPP Budaya Anti Narkoba Nasional Jawa Barat mendesak jajaran aparat penegak hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda Jawa Barat, untuk segera bertindak tegas.
Ia juga meminta keterlibatan aktif unsur Forkopimcam serta dinas kesehatan di daerah guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Peredaran obat keras ilegal ini sangat berbahaya bagi generasi muda. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merusak masa depan mereka,” tegas Febbi dalam keterangannya.
Menurutnya, praktik penjualan obat keras tanpa izin kini semakin terbuka dan terorganisir, bahkan diduga terjadi di sejumlah titik di wilayah Kuningan yang sudah diketahui masyarakat.
Febbi juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk menutup lokasi yang dijadikan tempat transaksi ilegal.
“Kami mendesak pihak APH untuk segera melakukan penindakan nyata. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Ia berharap adanya langkah konkret dan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi menyelamatkan generasi bangsa.
Red


Social Footer