Bogor, 29 April 2026 – Sebuah keluhan mendalam datang dari warga Kabupaten Bogor terkait pelayanan administrasi kendaraan bermotor di kantor Satuan Pelayanan Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (SATPAS) Polres Kabupaten Bogor. Seorang warga bernama Fatrina (. ) harus mengalami kebuntuan dan kerugian besar saat mengurus perpindahan kepemilikan kendaraan roda duanya. Pasalnya, dokumen paling penting dan wajib, yaitu Faktur Pembelian Sepeda Motor Asli, diketahui hilang secara misterius saat berkas sedang dalam proses penanganan oleh petugas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Patrina mengurus proses balik nama kendaraannya pada awal bulan Januari 2026. Saat itu, ia datang langsung ke loket pelayanan SATPAS dengan membawa kelengkapan berkas yang dipersyaratkan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Faktur Pembelian Kendaraan yang asli. Semua dokumen diserahkan kepada petugas penerima berkas dan dinyatakan lengkap serta sesuai syarat. Ia pun menerima bukti tanda terima dan diminta kembali setelah proses dinyatakan selesai.
Namun kekecewaan datang saat Patrina kembali sesuai jadwal yang ditentukan ahir bulan April untuk mengambil dokumen, ia justru pada saat dipriksa dokumen penting yang biasa nya nempel dalam BPkB yaitu Faktur pembelian dokumen utama yang tidak ditemukan di dalam map berkasnya, yaitu Faktur Pembelian. Padahal saat penyerahan awal, dokumen tersebut sudah ada dan diperiksa keberadaannya.
"Saya sangat kaget dan marah mendengarnya. Bagaimana mungkin dokumen asli yang sudah saya serahkan lengkap bisa hilang begitu saja di dalam kantor instansi resmi? Faktur itu bukan kertas sembarangan, itu dokumen asli yang sangat sulit dibuat ulang dan menjadi syarat mutlak agar kendaraan ini diakui kepemilikannya secara sah," ungkap Asep dengan nada kesal.
Patrina menjelaskan bahwa Faktur Pembelian memiliki fungsi yang sangat vital. Dokumen tersebut merupakan bukti sah asal-usul kendaraan, tanda bahwa kendaraan tersebut bukan barang curian atau rakitan ilegal, serta menjadi dasar utama dalam penerbitan BPKB dan STNK. Tanpa adanya faktur tersebut, proses perubahan nama kepemilikan tidak dapat diteruskan dan dianggap tidak sah. Akibat kejadian ini, hingga saat ini kendaraan miliknya belum bisa resmi tercatat atas namanya, padahal seluruh biaya administrasi sudah ia lunasi.
"Saya sudah tanya ke sana ke mari, petugas saling lempar tanggung jawab. Ada yang bilang mungkin salah taruh, ada yang bilang mungkin terbawa berkas orang lain, tapi sampai hari ini tidak ada yang bisa menjamin dokumen itu akan dikembalikan. Ini jelas kelalaian petugas yang merugikan saya sebagai warga yang sudah patuh mengurus administrasi," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Kepala SATPAS Polres Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi maupun solusi yang jelas terkait kasus ini. Pihaknya hanya menyebutkan bahwa sedang dilakukan pengecekan internal dan pencarian dokumen tersebut tanpa memberikan kepastian waktu penyelesaian.Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat akan kualitas pelayanan dan sistem pengarsipan di instansi tersebut. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang, dan jika terjadi kesalahan, pihak berwenang bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikannya tanpa membebani pemohon yang tidak bersalah.


Social Footer