DENPASAR – Polemik menyelimuti pengusutan kasus dugaan penipuan dalam proyek pembangunan fasilitas Aice Group di Bali. Pihak pelapor kini melayangkan protes keras dan mempertanyakan alasan di balik penghentian penyelidikan atas laporan yang telah bergulir sejak tahun 2025 tersebut.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 339/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, yang diajukan pada 5 Agustus 2025, sebelumnya ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar. Namun, langkah kepolisian menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) justru memicu kekecewaan mendalam bagi pihak korban.
Hengki Rachmat Jaya Soetioso -- pengusaha asal Kota Makassar, selaku pelapor, menegaskan bahwa penghentian kasus ini mencederai rasa keadilan. Ia merasa bukti-bukti kuat dan keterangan saksi kunci yang telah disodorkan seolah terabaikan begitu saja.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (1/4/2026), Hengky membeberkan bahwa pusaran kasus ini menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial Mr. XG (50). Sosok tersebut diduga merupakan komisaris sekaligus motor penggerak operasional Aice untuk wilayah Bali.
Hengki menceritakan bahwa sengketa ini bermula dari kesepakatan proyek gudang es krim di Jalan Cargo Permai, Denpasar, pada Juni 2024. Di sana, ia mengemban tugas sebagai kontraktor untuk menggarap berbagai infrastruktur pendukung, mulai dari pagar keliling, gedung showroom, hingga penataan paving dan keramik.
Seluruh tanggung jawab konstruksi diklaim telah tuntas 100% sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diteken bersama. Ironisnya, meski fasilitas tersebut sudah diserahterimakan dan digunakan secara komersial oleh pihak terlapor, kewajiban pembayaran tetap buntu.
Hingga kini, tagihan proyek senilai lebih dari Rp1,3 miliar tersebut menguap tanpa kejelasan. Pelapor pun mencium gelagat tidak beres karena pihak terlapor justru berupaya menyangkal ikatan hukum yang menjadi landasan kerja sama mereka.
Menyikapi hal ini, tim kuasa hukum pelapor, Andi Ardianto, SH, dan A. Risal, SH, MH, pasang badan. Mereka menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar urusan "gagal bayar" perdata, melainkan ada indikasi kuat praktik pidana yang terencana.
“Klien kami sejak awal dipersuasi dengan janji manis bahwa pembayaran akan segera cair setelah gedung siap pakai. Namun, setelah peluh kering dan bangunan berdiri kokoh, mereka justru ingkar janji dan memutus komunikasi,” tegas Andi Ardianto.
Ia menduga ada rangkaian skenario yang sengaja disusun untuk meraup keuntungan finansial secara melawan hukum dengan memanfaatkan itikad baik dari pihak kontraktor.
Setali tiga uang, A. Risal berpendapat bahwa tindakan memanfaatkan hasil kerja orang lain tanpa membayar sepeser pun merupakan bukti nyata adanya niat jahat (mens rea) yang mengarah pada unsur pidana.
Menanggapi keberatan pelapor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dikabarkan mulai bergerak melakukan gelar perkara ulang. Tim penyidik tengah membedah kembali fakta-fakta lapangan dan bukti dokumen untuk menelaah status kasus ini.
Hengki pun tak main-main dalam mencari keadilan. Ia menyatakan siap menempuh segala jalur hukum, mulai dari gugatan praperadilan hingga melaporkan kasus ini ke Mabes Polri demi transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.
Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari penyidik terkait, IPTU I Gede Wirta, SH, masih menemui jalan buntu. Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kanit IPTU I Gede Wirta, SH tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan bagian Humas, namun mendadak bungkam saat dimintai kontak resmi pejabat Humas yang dimaksud. (*)


Social Footer