Bogor_ 25 April 2026 — Dugaan adanya mobil menggunakan plat nomor palsu yang parkir di lingkungan Markas Polres Bogor memicu kecaman publik. Ironisnya, hingga kini pihak Polres Bogor justru memilih bungkam, seolah persoalan serius ini bukan masalah.
Sebelumnya, media online harianesia.com telah menerbitkan laporan terkait dugaan mobil berplat palsu tersebut. Awak media juga telah meminta tanggapan kepada Plt Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, melalui pesan WhatsApp.
Humas hanya menjawab singkat, “mohon waktu”, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada klarifikasi lanjutan.
Jika benar kendaraan itu menggunakan plat palsu, maka dapat melanggar Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009. Bahkan apabila terbukti ada unsur pemalsuan, dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Praktisi hukum Andi Faisal, SH, MH menilai bungkamnya Polres Bogor justru menjadi tamparan bagi citra institusi Polri.
“Kalau masyarakat kecil melanggar, langsung ditindak. Tapi kalau dugaan pelanggaran terjadi di dalam markas polisi, malah diam. Ini mencederai prinsip keadilan dan mempermalukan institusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, polisi wajib transparan agar tidak muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah.
Awak media masih membuka ruang hak jawab, namun publik menuntut Polres Bogor segera menjelaskan: benarkah mobil itu plat palsu, siapa pemiliknya, dan apakah sudah diperiksa Propam? Jika tidak, maka wajar bila masyarakat menilai ada pembiaran dan perlindungan terhadap oknum.
(Tim)


Social Footer