Lampung Selatan, Ungkap.id,- LSM Pembinaan Rakyat Lampung PRL minta Badan Gizi Nasional (BGN) Satgas MBG Lampung Selatan Kec. Waysulan untuk dapat segera menurup sementara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ID: FL9HSEBD SPPG Lampung Selatan Kec. Waysulan Karang Pucung 2 Dusun Srimulyo Desa Karang Pucung karena sampai hari ini belum kantongin izin lingkungan dan belum memenuhi standar kelayakan operasional.
Hal tersebut disampaikan Aminudin selaku ketua Umum LSM PRL di sekretariat nya jln. Pulau tegal no.2 RT.2 LK.2 Kelurahan Waydadi Kec. Sukarame Bandara Lampung selasa, (13-04-2026).
Memutur pria yang akrab disapa Aminkancil ini, pihak nya telah melakukan Investigasi ke Dapur SPPG Karang Pucung 2 pada hari Jum'at 10 April 2026 berdasarkan laporan warga masyarakat. Hasil investigasi TIM ditemukan bahwa SPPG Karang Pucung 2 belum memenuhi syarat operasional, diantaranya belum mengantongi izin lingkungan, serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL).
"Jadi kami minta kepada pihak Terkait dalam hal, BGN, Satgas SPPG Lampung Selatan, Kecamatan Waysulan untuk dapat segera mungkin menutup dapur SPPG karang Pucung 2 sampai pihak pemilik memenuhi tetentuan aturan yang berlaku." Jelas Aminudin.
Fathur Munir sekalu kepala Desa Karang Pucung yang dihubungi via telpon WatsApp selasa (13 -13- 2026) membenarkan bahwa pengelola dapur SPPG karang Pucung 2 sejak persiapan, sampai dengan operasional dan sampai dengan sekarang belum pernah menemui atau meghubungi pihak desa untuk minta izin lingkungan pendirian dapur SPPG.
"Sampai hari ini siapa pemiliknya kami tidak tahu, belum ada pihak dari dapur yang datang ke desa minta izin lingkungan. Yang ada justru saat ini kami didatangi warga masyarakat seputar dapur SPPG karena mereka merasa terganggu akibat aroma yang tidak sedap akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas SPPG. Air limbahnya mencemari lingkungan dan pekarangan warga masyarakat." Jelas Fathur Munir.
Sementara Fitri Hidayat Camat Waysulan yang ditemui di ruang kerjanya pada jum'at 10 April 2026 juga mengeluhkan kurang nya komunikasi pemilik dapur SPPG kepada pihak kecamatan.
Menanggapi keluhan warga pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan Puskesmas Waysulan serta jajaran Kapolpos Waysulan akan segera turun ke SPPG tersebut.
"Memang sampai hari ini kami belum tahu siapa pemilik Dapor SPPG tersebur, mereka minim komunikasi dengan pihak kecamatan, mereka melakukan opersional pun tidak pernah memberitahu kami.
Yang jelas setelah ada laporan warga masyarakat seperti ini, langkah pertama yang akan kami lakukan bersama dinas kesehatan, puskesmas Waysulan dan pihak kepolisian akan melakukan pengecekan langsung. Kalau memang dapur SPPG tersebut tidak memiliki izin lingkungan serta belum memenuhi syarat kesehatan, maka kami tidak segan-segan akan memberikan rekomondasi supaya dilakukan penutupan sementara, sampai benar-benar persyaratan di lengkapi mereka" Terang Fitri Hidayat.
Sementara sampai berita ini dinaikkan,Pemilik SPPG belum berhasil dimintai keterangan. Bayu selaku ketua SPPG yang dihubungi via WatsApp memilih bungkam tidak memberikan tanggapan. (TIM)


Social Footer