Breaking News

3 Orang Diduga Edarkan Sabu Di Ringkus Satres Narkoba Way Kanan Di 2 Kampung Berbeda

Waykanan,Ungkap.id,- Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk kembali seorang pria diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (27/4/2026). 

Tersangka berinisial FIR (22) berdomisili di Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan bahwa penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Panca Negeri, Kec. Umpu Semenguk, Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FIR karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Kampung Panca Negeri.

Sebelumnya Satres Narkoba Way Kanan membekuk dua pria berinisial BCK (25) dan RS (30) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra, Kecamatan Umpu Semenguk,  dengan barang bukti berupa dua paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Barang tersebut disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam kotak rokok.

Dalam waktu kurang 1 jam, Satnarkoba kembali berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sebelumnya di Wilayah Kampung Negeri Bumi Putra dan setelahnya di Kampung Panca Negeri. Dari informasi masyarakat tersebut, petugas telah mengamankan satu orang laki – laki inisial FIR diduga melakukan peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Panca Negeri, Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Terlapor FIR diamankan pada Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wib dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam tas selempang warna hitam merk highmore milik terlapor,”sambung Kasat Narkoba. 

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni tas selempang warna hitam merek HIGHMORE didalamnya berisikan plastik klip ukuran kecil terdapat diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, kaca pirek dan Handphone terlapor.Informasi yang diterima Metro Indonesia News Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman *pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ungkap Kasat Resnarkoba.

(Oni Bancong)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close