Breaking News

Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap


Cilacap, _ Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara asing asal Singapura berinisial SS (80) akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Cilacap. Pengungkapan ini menjadi titik terang setelah sebelumnya jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citanduy. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas korban serta penyebab kematiannya.

Seiring berjalannya proses penyelidikan, polisi menemukan kecocokan dengan laporan orang hilang yang dilaporkan keluarga korban di Jakarta. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya memastikan bahwa korban merupakan SS, warga negara Singapura yang diketahui tinggal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim dalam mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti di lapangan. Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Dua pelaku berinisial H dan K berhasil ditangkap pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cilacap. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan diduga berperan langsung dalam pelaksanaan aksi pembunuhan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pengejaran aparat.

Dalam kronologi yang diungkap kepolisian, pelaku H berperan sebagai eksekutor dengan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan batang bambu hingga korban tidak berdaya. Di saat yang sama, pelaku K membekap mulut korban untuk mencegah teriakan. Setelah itu, tubuh korban dilakban pada bagian tangan, kaki, dan mata.

Selanjutnya, jasad korban dibungkus menggunakan kain sprei dan plastik, kemudian dilapisi adonan semen hingga mengeras sebelum akhirnya dibuang di wilayah Cilacap. Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku yang masih buron serta mendalami motif di balik tindak kejahatan tersebut.

(Sumber : Red-Kabarsbi)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close