Breaking News

Mengunci Leher Dunia: Mandat Negara Laut di Tengah Bara Teheran

Lampung, - 
Oleh: Wim Badri Zaki
(Salah satu penulis Buku "Menggagas Negara Laut")

Sabtu pagi ini, 28 Februari 2026, dunia tersentak oleh ledakan di Teheran. Namun bagi saya, dentum bom itu adalah lonceng kematian bagi ketertiban hukum laut internasional yang selama ini kita agungkan secara naif. Penutupan Selat Hormuz bukan sekadar krisis energi; itu adalah runtuhnya dogma navigasi global. Saat ini, ketika urat nadi minyak dunia terputus, semua mata akan melirik ke arah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), khususnya Selat Malaka dan Selat Sunda. Di sinilah tesis saya dalam buku "Menggagas Negara Laut" menemukan pembuktiannya: Indonesia kini memegang tali gantung leher dunia.

Paradigma Penipu dan Gugat UNCLOS
Selama ini, kita terjebak dalam apa yang saya sebut sebagai "paradigma penipu". Kita bangga disebut sebagai Archipelagic State oleh UNCLOS 1982, tanpa menyadari bahwa itu adalah jerat hukum yang diciptakan kekuatan lama (Old Established Forces) untuk menjamin kapal perang mereka bisa melenggang gratis di halaman rumah kita. Pasal 53 UNCLOS telah mengebiri kedaulatan kita, memaksa kita membuka jalur ALKI seolah-olah laut antar-pulau kita adalah wilayah tak bertuan.

Namun hari ini, keadaan berubah. Dengan Hormuz yang tertutup, Selat Sunda bukan lagi sekadar jalur pelengkap. Ia adalah satu-satunya napas bagi stabilitas Asia Timur dan Barat. Saya melihat ini sebagai momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan apa yang saya gagas sejak lama: melakukan rehabilitasi atas UU No. 4 Tahun 1960. Kita harus berani menyatakan bahwa laut kita bukan sekadar jalur lintas, melainkan tubuh kedaulatan yang utuh.

Prabowo dan Kendali Atas Leher Dunia
Meminjam pemikiran Ali Shariati, gerakan besar membutuhkan tokoh besar. Saya melihat kapasitas itu pada Prabowo. Ia bukan sekadar politisi, ia adalah praktisi geostrategi yang memahami bahwa kedaulatan tidak bisa ditegakkan hanya dengan tanda tangan diplomatik, melainkan dengan kehadiran fisik (presence). Dalam situasi krisis ini, Prabowo memiliki legitimasi untuk menarik "tali gantung" itu.
Ketika Amerika Serikat memberikan ancaman terakhir dan koalisi Barat menuntut akses cepat melalui ALKI I untuk memobilisasi armada mereka, kita harus bersikap. Jika kita masih menggunakan kacamata UNCLOS yang usang, kita akan membiarkan mereka lewat secara cuma-cuma sementara rakyat kita menanggung kenaikan harga minyak. Namun, dengan doktrin "Negara Laut", Prabowo bisa memutus rantai tersebut. Kita berhak mengatur siapa yang lewat, apa yang mereka bawa, dan apa kompensasi kedaulatan yang mereka berikan kepada kita.

Kedaulatan Bukan Sekadar Navigasi
Dalam buku saya, saya menekankan kritik terhadap kebijakan maritim yang terlalu permisif. Kita seringkali takut pada sanksi internasional hingga lupa pada perut rakyat sendiri. Senin esok, pasar akan guncang. Jika Indonesia tetap setia pada kontrak impor minyak Amerika demi "menjaga hubungan baik", maka kita sedang mengkhianati amanat konstitusi.

Sebaliknya, jika kita memanfaatkan posisi Selat Sunda sebagai "leher dunia", kita memiliki daya tawar yang absolut. Kita bisa mengabaikan kewajiban impor minyak dari AS dan beralih sepenuhnya ke blok Rusia-China (BRICS) yang lebih mampu menjamin pasokan energi murah bagi rakyat kita. Mengapa? Karena mereka butuh pintu lewat, dan pintu itu ada di tangan kita. Inilah yang saya maksud dengan kedaulatan yang substansial: menggunakan keunggulan geografis untuk kemandirian ekonomi.
Menepis Manipulasi, Menghadapi Realitas

Perang siber dan propaganda mungkin akan memenuhi layar ponsel kita besok, mencoba memanipulasi opini agar kita tunduk pada kemauan koalisi Barat. Namun bagi saya, itu semua hanya gangguan administratif. Realitas yang nyata adalah laut. Siapa yang menguasai titik sempit (choke points), dialah yang menentukan jalannya sejarah.

Saya mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan Selat Sunda sebagai zona pertahanan maritim strategis yang otonom. Jangan biarkan satu pun armada militer asing masuk ke ALKI tanpa izin eksplisit sebuah langkah yang mungkin dianggap melanggar UNCLOS, namun sepenuhnya sah menurut mandat kemanusiaan dan kedaulatan nasional. Kita harus berhenti menjadi "bangsa penurut" dan mulai menjadi "bangsa pengatur".

Kesimpulan: Proklamasi Kedua
Hari ini bukan sekadar hari pengeboman Teheran; bagi saya, ini adalah hari proklamasi kedua bagi kedaulatan maritim Indonesia. Jika kita memiliki nyali untuk menerapkan prinsip-prinsip "Negara Laut" bahwa laut adalah ruang hidup yang mutlak dikuasai  maka Indonesia akan keluar dari krisis ini sebagai pemenang.

Tali gantung leher dunia ada di genggaman Prabowo. Sekarang pilihannya hanya dua: tetap membiarkan tali itu longgar dan membiarkan asing mendikte kita, atau menariknya dengan kencang demi martabat dan kemandirian bangsa. Saya berdiri pada pilihan kedua. Laut adalah kita, dan saatnya kita yang mengatur aturan main di laut kita sendiri. (Rls)

Editor :  Aminudin

Penulis  :  Wim Badri Zaki, S.H.,M.M.
corporate lawyer of indonesia
LAMPUNG

Profile penulis :
12 tahun sebagai Advokat PERADI, Dewan Pakar KAHMI Bandar Lampung, Pengurus APINDO Lampung, Penasehat pada Jaringan Petani Persada Nusantara, Alumni Fak. Hukum UNILA, Penulis buku “Menggagas Negara Laut: Lepas Pikir Dan Kritik Terhadap Kebiakan Archipelagic State”. 
Experience

Sebagai ADVOKAT SEJAK 2014
PT. HUMA INDAH MEKAR (PERKEBUNAN – BAKRIE GROUP) 
PT. MULTI KARYA ENGINEERING (KEPAILITAN)
PT. SULTAN DALIL ENERGI (DISTRIBUTOR MINYAK)
PT. LAMPUNG ENERGI BERJAYA (BUMD-LAMPUNG SUB ENERGI)

Sebagai PENGUSAHA SEJAK 2018
PT. WIM MANDIRI LAMPUNG (PENERBIT BUKU DAN JURNAL)
HUMAN CAPITAL & RISK DIRECTOR PT. DUKONT SINERGI PERDANA
Education

UNIVERSITAS LAMPUNG lulus 2008
FAKULTAS HUKUM | HUKUM INTERNASIONAL
Skripsi : Peranan International Atomic Energy Agency (IAEA) Dalam Pengawasan Pengembangan Energi Nuklir Untuk Tujuan Damai 
UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Lulus 2013
MAGISTER MANAJEMEN BISNIS | HUMAN CAPITAL
Tesis : Pengaruh Gaya Kepemimpinan Transformatif dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Karyawan PT. Multi Karya Engineering
UNIVERSITAS INDONESIA Berhenti 2024
DOKTORAL ILMU HUKUM | HUKUM BISNIS
Proposal Disertasi: Konsolidasi Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (#)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close