Breaking News

LSM LAKI resmi Mengadukan Dugaan Korupsi Pembangunan jalan Rabat Beton Desa Muara Gading Mas TA 2025 ke APH

Lampung, Ungkap.Id, - Pembangunan jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2025 dari Dinas Lingkungan Hidup di Desa Muara Gading Mas diduga di Korupsi resmi di adukan oleh LSM LAKI ke APH dan APIP(7/3/2026).

Kejadian berawal saat media ini berkunjung ke kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia(LSM LAKI) Koordinator Daerah Lampung Timur dan bertemu dengan Ketua LSM LAKI yaitu bang sis.

Saat ditanya bang Sis menceritakan terkait LSM LAKI KORDA LAMTIM yang mengadukan berupa Pengaduan Masyarakat(DuMas) kepada Aparat Penegak Hukum(APH) yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Lampung, Bupati Lampung Timur, dan ditembuskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP) yaitu Inspektorat Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan Kepala Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan fisik jalan rabat beton yang berada di Dusun VI, XI, XIII Kuala tengah Desa Muara Gading Mas kecamatan Labuhan Maringgai kabupaten Lampung Timur yang sumber dana dari APBDP hibah Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLH PKPP) Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran Rp.357.263.557 "Katanya".

"Masih menurut bang sis" Anggaran dari DLH PKPP Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.357.263.557 diperuntukkan untuk pembangunan fisik Rabat Beton di Dusun VI, XI, XIII Kuala tengah Desa Muara Gading Mas kecamatan Labuhan Maringgai kabupaten Lampung Timur dengan spesifikasi volume Panjang 772 M, Lebar 3 M, Tebal 15 CM, tetapi berdasarkan hasil Observasi dan Investigasi Tim LSM LAKI KORDA LAMTIM dilapangan sangat berbeda jauh yakni volume Panjang 712,3 M, Lebar 3 M, Tebal 15 CM dengan Pagu Anggaran Rp.93.052.327 dan dikerjakan oleh "Pokmas Jaya Bahari" itu menurut papan informasi yang dipasang saat proses pengerjaan fisik rabat beton tersebut.

tetapi setelah di observasi dan investigasi lebih lanjut di Dusun XI Lebar 2,5 M, Tebal 3 CM, dan di Dusun VIII Lebar 2,53 M, Tebal 12 CM, diduga telah terjadi pengurangan spesifikasi dan pengurangan anggaran, sedangkan menurut hasil investigasi wartawan dengan menanyakan kepada Kepala Dusun XI "US", Kepala Dusun XII "BU" dan "AS" yang kesemuanya perangkat Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai LamTim mereka menyatakan jika Pokmas Jaya Bahari tidak ada di Desa mereka dan artinya Pokmas Jaya Bahari diduga Piktif.

Menurut kepala Desa Muara Gading Mas saat dikonfirmasi dirinya mengakui tentang proyek rabat beton sejauh Tujuh Ratus meter lebih yang sumber dana dari APBD, sekitar 5 bulan yang lalu dirinya mengajukan usulan ke provinsi dan kabupaten dan alhasil mendapatkan 2 proyek yang satu tender proyek langsung dari PU dikerjakan di lokasi Pasar dan satu lagi didekat rumah Kades dan dusun yang lainnya dan masih menurut Kades jika anggaran yang di papan informasi hanya untuk biaya tukang.

Masih menurut Kades dan mengakui jika anggaran dari APBD tersebut masuk ke Rekening Desa dan berdalih jika yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Kelompok Masyarakat(Pokmas) dan bukan dirinya.

Dari hasil temuan tersebut sang Kepala Desa diduga telah melakukan praktik tindak pidana korupsi dengan melanggar UU.No.20 Tahun 2001 perubahan atas UU Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan Negara.

Atas pengaduan masyarakat tersebut baik APH maupun APIP dapat merespon dan memeriksa sang oknum kepala Desa apabila ditemukan unsur kerugian negara atas temuan LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Daerah Lampung Timur diharapkan agar dapat memproses lebih lanjut ke ranah hukum agar sang oknum kepala desa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.

(Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close