Lampung, Ungkap.id,- Kasus penipuan dengan modus transaksi jual beli kendaraan kembali memakan korban. Kali ini menimpa seorang bernama Eka Putri Niza, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/222/III/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 19 Maret 2026.
Dalam laporannya, Eka mengaku tertipu oleh seseorang bernama Taswan yang dikenalnya melalui Facebook sejak lama, meski keduanya belum pernah bertemu secara langsung. Kepercayaan yang terbangun dari komunikasi di media sosial tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Taswa menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengaku baru saja mendapatkan satu unit mobil Avanza Veloz tahun 2024 sebagai hasil dari proyek yang dimenangkan dari seseorang bernama Marel Wiranta.
Taswan kemudian meminta bantuan korban untuk menjual mobil tersebut dengan harga Rp220 juta. Sebagai imbalan, korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp35 juta apabila berhasil membantu transaksi tersebut.
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti arahan pelaku. Eka diminta menghubungi calon pembeli bernama Candra, yang disebut sebagai kerabat dari Taswan Komunikasi antara korban dan Candra berjalan lancar, bahkan Candra menyatakan setuju untuk membeli mobil tersebut.
Modus Mulai Terungkap
Selanjutnya, Taswan meminta korban untuk mengurus pembayaran tanda jadi (DP) sebesar Rp70 juta, yang harus ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Fahmi Cardinal. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan pelunasan kepada pihak Marel Wiranta sebesar Rp80 juta.
Taswan mengaku hanya memiliki dana Rp62 juta dan meminta korban untuk menalangi kekurangan tersebut. Korban yang sudah terlanjur percaya akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.
Korban kemudian melakukan dua kali transfer melalui BRI Link Sukarame:
Transfer pertama sebesar Rp6 juta
Transfer kedua sebesar Rp7 juta
Kedua transfer dilakukan ke rekening yang sama, yakni Bank BRI nomor 011-301156-325-501 atas nama Fahmi Cardinal.
Namun setelah uang dikirim, komunikasi mulai terputus. Korban mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami mencapai Rp13 juta.
Laporan Resmi dan Harapan Korban
Eka Putri Niza kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dan mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/222/III/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporannya, korban menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga berharap kerugian yang dialaminya dapat dipulihkan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan pihak yang hanya dikenal melalui media sosial. Aparat kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar tanpa dasar yang jelas.
Selalu lakukan verifikasi identitas dan pastikan keaslian transaksi sebelum melakukan transfer dana dalam jumlah besar. Penipuan dengan modus serupa terus berkembang, memanfaatkan celah kepercayaan dan kurangnya kehati-hatian korban.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak Polda Lampung. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain(rls)


Social Footer