Jakarta, Ungkap.id,- - Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah kembali dilaporkan.
Kali ini Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Divisi Pengawasan dan Pencegahan (DPP KPK Tipikor) secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Sekretariat Negara melalui Kementerian Sekretaris Negara di Istana Negara, pada Jumat (06/03/2026).
Langkah ini dilakukan setelah laporan sebelumnya yang diajukan seorang warga Rokan Hilir (Rohil) ke Bareskrim Polri pada 5 Mei 2025 dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Salah seorang Tim Investigasi DPP KPK Tipikor untuk wilayah Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media mengatakan, bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan serius dalam dokumen pendidikan yang digunakan oleh Bupati Rohil saat mencalonkan sebagai kepala daerah, termasuk dugaan rekayasa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang diduga dijadikan dasar penerbitan dokumen pengganti ijazah.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen negara, termasuk rekayasa STPLKB. Ini bukan lagi sekadar isu, tetapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana serius,” tegas Rahmad dalam konferensi pers di Jakarta usai menghantarkan surat ke Sekretariat Negara.
Ia mengungkapkan sejumlah temuan yang menjadi dasar laporan dan sempat viral pada 2025, yaitu :
1. Dugaan kejanggalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD dan SMP. Dimana tahun kelulusan di SD tercatat 1962, sementara berdasarkan data Dapodik Kemendikbud, Sekolah Dasar (SD) disebut baru berdiri 1967. Lalu, format dokumen tidak sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang penerbitan dokumen pengganti ijazah.
Kemudian, persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dinilai tidak lengkap. Ironisnya, Kepala Sekolah mengklaim bahwa Ia di bawah tekanan saat menerbitkan dokumen. Bahkan disebut terdapat rekaman yang menunjukkan hal tersebut.
2. Dugaan kejanggalan ijazah SMEA. Dimana nama Bistamam tidak ditemukan dalam arsip sekolah yang disebutkan. Foto pada ijazah dalam posisi menyamping, tidak lazim dalam dokumen resmi. Lalu, tinta dan stempel terlihat relatif baru, meskipun dokumen diklaim diterbitkan puluhan tahun lalu. Materai yang digunakan tidak sesuai dengan periode penerbitan dokumen. Kemudian, terdapat perbedaan tanda tangan dan identitas pada dokumen yang beredar.
3. Dugaan Rekayasa STPLKB Kepolisian. Dimana salah satu poin yang kini menjadi fokus laporan adalah STPLKB dari Polresta Pekanbaru yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.
Beberapa aspek yang dipersoalkan antara lain, keaslian tanda tangan aparat, pencantuman gelar akademik yang dianggap tidak lazim, Watermark Polri yang diduga tidak sesuai dengan format resmi dokumen kepolisian.
"Jika terbukti tidak sah, dokumen ini berpotensi masuk kategori pemalsuan dokumen negara," ucap Rahmad.
Ada 2 (dua) pihak lain yang terlibat dalam skenario laporan kehilangan yang menjadi dasar penerbitan dokumen pengganti. Yaitu, berinisial Ks yang disebut memiliki hubungan keluarga. Dan, Rd (Mahasiswa).
Keduanya diduga terlibat dalam skenario pelaporan kehilangan dokumen untuk membuka jalan penerbitan dokumen pengganti.
"Apabila terbukti benar, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen negara dan rekayasa administrasi publik," ucap Rahmad.
Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi nasional yaitu, UU No. 1 Tahun 2023, pasal tentang pemalsuan surat atau dokumen otentik, pasal penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan jabatan publik, pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Lalu, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti dokumen palsu digunakan untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan publik, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Kemudian, UU Administrasi Pemerintahan. Jika terdapat tekanan terhadap Kepala Sekolah dalam penerbitan dokumen, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Rahmad juga membeberkan, bahwa kasus ini kembali diangkat karena adanya pernyataan pelapor awal, seorang warga Rokan Hilir (Rohil), Muhajirin Siringo-ringo yang mengajak masyarakat menghentikan kritik destruktif dan fokus membangun daerah.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan aktivis dan awak media. Pasalnya, usai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 yang lalu, masyarakat Rohil menerima hasil keputusan KPU bahwa H. Bistamam sebagai Bupati Rohil. Tiba-tiba, pada tahun 2025, masyarakat Rohil digegerkan dengan dugaan ijazah palsu H. Bistamam yang dilaporkan Muhajirin Siringo-ringo hingga ke Mabes Polri. Apa yang dilakukan Muhajirin sempat viral di media dalam beberapa bulan. Nah, belakangan ini Muhajirin meminta masyarakat Rohil untuk menghentikan kritik. Ada apa?
Di tengah polemik tersebut, beredar spekulasi mengenai dugaan adanya imbal balik tertentu agar laporan tidak dilanjutkan. Namun hingga kini belum ada bukti maupun klarifikasi resmi dari pihak Muhajirin terkait spekulasi tersebut.
“Jika tidak benar ijazah Bistamam palsu, berarti laporan awal adalah fitnah. Jika benar, maka harus dituntaskan. Jangan menggantung perkara sebesar ini,” kata Rahmad.
*KUHAP Baru, Pelapor Palsu Dapat Dipidana*
Dalam perspektif hukum acara terbaru, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan kewajiban pelapor untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Adapun beberapa konsekuensi hukum yang dapat muncul dalam laporan palsu atau keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan menghambat penyidikan atau menarik laporan dengan motif melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum. Dalam KUHP Nasional, pemberian laporan palsu kepada aparat penegak hukum juga memiliki ancaman pidana.
Ditambahkan Rahmad, adapun dampak nasional yang ditimbulkan dalam kasus ini yaitu, masyarakat tidak mempercayai proses demokrasi Pilkada, kredibilitas administrasi pendidikan nasional diragukan, tidak adanya kewibawaan aparat penegak hukum, hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
"Kita akan terus
mengawal perkembangan kasus ini," tuturnya.
“Jika ada pemalsuan, harus diproses. Jika ada rekayasa pelaporan yang mengarah pada fitnah, juga harus ditindak. Hukum tidak boleh dipermainkan,” pungkas Rahmad.
Terakhir, Rahmad menyerahkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), apakah penyelidikan akan dilanjutkan secara transparan? Atau polemik ini kembali meredup tanpa kepastian hukum?
Hingga berita ini dimuat, nama-nama yang tertulis dalam pemberitaan ini belum dapat dikonfirmasi. Awak Media hanya mendapat tanggapan dari Muhajirin Siringo-ringo yang mengatakan agar
laporannya segera diproses sesuai mekanisme penyelidikan/ penyidikan. (Rls).


Social Footer