Breaking News

Warga Resahkan Peredaran Obat Golongan G yang Dijual Bebas, APH Harus Bertindak‎

‎Bandung |Warga Cinambo mulai meradang dengan adanya Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) jenis G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexynidyl, dan Destro kian meresahkan warga dan semakin menjamur.
‎Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) ini menjajakan nya tanpa memakai resep dokter dan dijual secara bebas diwilayah Kota Bandung tepatnya wilayah Jl. Cisaranten wetan wilayah hukum Polsek Cinambo , Senin (16/2/2026).
‎Bermodus kantongan, para pelaku dengan bebas menjual obat haram tersebut seolah tidak takut akan hukum.
‎Mirisnya, praktik ini berdekatan dengan Universitas, Rumah Sakit dan beberapa perkantoran yang ada di wilayah tersebut.
‎Para penjual biasanya mematok harga sebesar Rp. 5.000 - Rp. 10.000 per butir sehingga mudah di jangkau oleh warga khususnya kalangan remaja.
‎Menurut seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media bahwa, " kalau toko itu udah lama beroperasi, kurang Lebih 1 tahunan," Ujarnya kepada awak media.
‎Di tempat yang berbeda, penjaga toko memberitahu kepada awak media, menurutnya ,"saya cuma kerja bang, kalau korlap nya itu gatau," ujarnya.
‎Mendapat informasi tersebut, awak media mencari informasi mendalam dan di ketahui bahwa peredaran Toko Obat G di wilayah Polsek Cinambo dan sekitarnya di koordinir oleh beberapa oknum APH yang juga di libatkan untuk memback up setiap toko obat haram yang ada di wilayah Cisaranten Wetan.
‎Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close