Bandung |Warga Cinambo mulai meradang dengan adanya Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) jenis G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexynidyl, dan Destro kian meresahkan warga dan semakin menjamur.
Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) ini menjajakan nya tanpa memakai resep dokter dan dijual secara bebas diwilayah Kota Bandung tepatnya wilayah Jl. Cisaranten wetan wilayah hukum Polsek Cinambo , Senin (16/2/2026).
Bermodus kantongan, para pelaku dengan bebas menjual obat haram tersebut seolah tidak takut akan hukum.
Mirisnya, praktik ini berdekatan dengan Universitas, Rumah Sakit dan beberapa perkantoran yang ada di wilayah tersebut.
Para penjual biasanya mematok harga sebesar Rp. 5.000 - Rp. 10.000 per butir sehingga mudah di jangkau oleh warga khususnya kalangan remaja.
Menurut seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media bahwa, " kalau toko itu udah lama beroperasi, kurang Lebih 1 tahunan," Ujarnya kepada awak media.
Di tempat yang berbeda, penjaga toko memberitahu kepada awak media, menurutnya ,"saya cuma kerja bang, kalau korlap nya itu gatau," ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, awak media mencari informasi mendalam dan di ketahui bahwa peredaran Toko Obat G di wilayah Polsek Cinambo dan sekitarnya di koordinir oleh beberapa oknum APH yang juga di libatkan untuk memback up setiap toko obat haram yang ada di wilayah Cisaranten Wetan.
Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


Social Footer