Bandar Lampung, Ungkap.id,– Terkait masih berprosesnya tindak lanjut atas dicabutnya Hak Guna Usaha (HGU) eks Perkebunan Tebu SGC oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, perkumpulan aktivis sipil Lampung yang tergabung dalam Triga Lampung menyatakan tetap konsisten mengawal proses tersebut hingga tuntas dan transparan.
Juru Bicara Triga Lampung yang diwakili Bung Romli menyampaikan, pihaknya terus memantau perkembangan tindak lanjut pasca pencabutan HGU tersebut. Selain itu, Triga Lampung juga intens membangun komunikasi dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN guna memastikan pengawalan publik atas keputusan negara tersebut, Sabtu (14/2/2026).
“Hingga saat ini Triga Lampung selain memonitor perkembangan tindak lanjut atas putusan tersebut, kami juga telah membentuk posko di Jakarta,” ujar Bung Romli.
Menurutnya, pembentukan Posko Relawan Triga Lampung di Jakarta dilakukan untuk mempermudah akses monitoring dan koordinasi lintas lembaga.
“Kami tidak ingin kecolongan satu huruf pun dalam keputusan negara atas lahan eks HGU SGC ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Triga Lampung juga telah melayangkan surat audiensi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (11/02) guna meminta pengawalan proses hukum terkait persoalan PT SGC Lampung.
“Kami berharap secepatnya dapat mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukumnya,” tambah Bung Romli.
Diketahui, Triga Lampung telah berulang kali menggelar aksi di Lampung maupun di Jakarta dalam mengawal persoalan SGC. Isu ini mencuat luas setelah aktivis Triga Lampung mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI pada tahun 2025, yang turut membuka informasi terkait status kepemilikan lahan eks HGU tersebut.
Selain aksi, Triga Lampung juga mengadvokasi aspirasi warga dari sejumlah kecamatan yang terdampak. Mereka menduga terdapat lahan masyarakat yang turut tercaplok dan diklaim oleh pihak perkebunan tebu SGC.
Triga menegaskan sikap tegas bahwa apabila memang terdapat lahan rakyat yang masuk dalam klaim tersebut, maka hak masyarakat harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengesahan atas lahan yang menjadi kewenangan negara.
Mereka juga mendesak dilakukannya pengukuran ulang secara menyeluruh dan transparan guna menghindari potensi konflik agraria di kemudian hari. (Rls)


Social Footer