Breaking News

Skandal Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan: Satu Ditangkap, Dugaan Kelalaian dan Orang Dalam Kian Menguat

Way Kanan, Ungkap.id,— Kasus kaburnya delapan orang tahanan dari rumah tahanan Polres Way Kanan pada Minggu (22/02/2026) dini hari terus menuai sorotan tajam publik. Peristiwa yang mengguncang rasa aman masyarakat Kabupaten Way Kanan ini kini memasuki babak baru, setelah satu orang tahanan berhasil ditangkap kembali.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto membenarkan insiden kaburnya para tahanan pada Senin (23/02/2026). Namun hingga kini, minimnya penjelasan terbuka dari Humas Polres Way Kanan terkait detail kejadian justru memicu spekulasi dan kecurigaan publik akan adanya persoalan serius di balik peristiwa tersebut.

Dari delapan tahanan yang kabur, satu orang dengan inisial (H), tersangkut perkara narkotika dan merupakan tahanan Reskrim, dilaporkan telah berhasil ditangkap kembali. 

Penangkapan ini belum disertai keterangan resmi mengenai lokasi, waktu, serta kondisi penangkapan, sehingga memunculkan pertanyaan lanjutan terkait efektivitas pengejaran terhadap tujuh tahanan lainnya yang masih buron.

Sementara itu, tujuh tahanan yang masih dalam pencarian berasal dari beragam perkara, mulai dari pencurian, penggelapan, hingga narkoba, serta merupakan tahanan dari Reskrim, Polsek jajaran, dan Satresnarkoba. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelarian tersebut tidak bersifat spontan, melainkan terencana dan terkoordinasi.

Langkah Polda Lampung yang menurunkan Bidang Propam untuk menangani kasus ini dinilai sebagai sinyal adanya dugaan pelanggaran serius. Propam biasanya turun langsung apabila terdapat indikasi kuat kelalaian berat atau keterlibatan oknum internal.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah diamankannya seorang pria berinisial SR, yang diketahui bekerja sebagai penjaga kantin di lingkungan Polres Way Kanan. SR diduga berperan membantu pelarian dengan menyediakan alat berupa gergaji besi yang digunakan untuk menjebol atap sel tahanan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan krusial: bagaimana seorang penjaga kantin dapat leluasa membawa alat besi ke area rutan yang seharusnya memiliki pengamanan berlapis?
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, melalui keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Way Kanan, menyatakan bahwa SR diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. 

Namun hingga kini belum diungkap secara terbuka apakah SR bertindak sendiri atau ada pihak lain yang turut terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

Dengan tertangkapnya satu tahanan, fokus publik kini tidak hanya tertuju pada perburuan tujuh tahanan lainnya, tetapi juga pada evaluasi total sistem pengamanan rutan Polres Way Kanan. Mulai dari pengawasan petugas jaga, kontrol akses orang luar, hingga standar pengamanan fisik sel tahanan dipertanyakan.

(Oni Bancong)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close