Breaking News

Sempat Heboh, Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Dinilai 'Masuk Angin

Rohil, Riau, Ungkap.id,- Dugaan kasus ijazah palsu Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, Bupati terpilih masa periode tahun 2024-2029 yang dilaporkan salah seorang warga Rohil, Muhajirin Siringoringo, hingga hari ini belum ada titik terang. Padahal, kasus tersebut sempat menggemparkan Masyarakat Rohil beberapa bulan yang lalu di tahun 2025.

Melihat penomena tersebut, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, menduga Pelapor (Mujahirin Siringoringo-red) telah 'masuk angin' atau dapat diduga telah 'dikondisikan'.

Padahal, kata Rahmad, sebagai sesama Aktifis awalnya Ia sangat mengapresiasi langkah Mujahirin untuk membongkar kasus dugaan ijazah palsu Bupati Rohil tersebut. Akan tetapi, melihat perkembangannya belakangan ini, kejelasan kasus tersebut tak tau kemana ujungnya.

"Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Rohil sempat menggemparkan masyarakat Rohil dan viral di beberapa media online. Tapi kini terasa hilang karena 'masuk angin'," kata Rahmad kepada Awak Media di Pekanbaru, Jumat (30/01/2026).

Untuk itu, ungkap Rahmad, dirinya akan turun langsung melakukan investigasi ulang untuk menelusuri kasus tersebut. 

"Saya akan turun langsung dan bergabung dengan Tim LSM Gakorpan DPC Rohil untuk menginvestigasi ulang," ujar Rahmad.

Hal ini dilakukan guna memberi kepastian hukum pada masyarakat apakah Bupati Rohil saat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah melampirkan ijazah palsu atau tidak sebagai salah satu syarat pencalonannya Jni sangat penting dijelaskan, karena telah dilaporkan Mujahirin ke Mabes Polri.

Ia juga mengingatkan kepada Mujahirin untuk menjelaskan ke publik terutama masyarakat Rohil mengenai perkembangan laporan dugaan kasus ijazah palsu tersebut. "Jangan bikin kegaduhan (gempar) masyarakat, tapi tidak menyelesaikannya. Konsekuensi hukumnya ada," ujar Rahmad.

Seperti diketahui dan sempat viral di beberapa media, bahwa, 1. Mujahirin Siringoringo telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Rohil, Bistamam ke Mabes Polri dan Polda Riau, serta telah digugat ke PTUN Pekanbaru terkait keabsahan Surat. 2. Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dimana bukti dugaan ijazah Bistamam termasuk STPLKB dari SPKT Polresta Pekanbaru bernomor STPLKB/1259/V/2024/Unit III SPKT. 3. Pengakuan Bripka Ricky yang bersumpah bahwa tanda tangan  di STPLKB bukan miliknya dan gelar 'SH' tidak benar, karena Ia hanya lulusan SMA atau SMEA. 4. Tanda tangan Bripka Ricky Amdriadi, SH di surat dan keberadaan logo Polri sebagai Watermark menurut pihak SPKT tidak lazum. 5.Pengakuan Bistamam yang mengaku tamat tahut 1962 di SDN 11 yang saat ini berubah menjadi SDN 31 Pekanbaru. Sementara pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah tersebut berdiri pada tahun 1967.

Lalu, 6. Kepala Sekolah SMPN 1 Pekanbaru, Raza Izda Chairani mengaku menerbitkan SKPI Bistamam dalam tekanan Kepala Pendidikan Kota Pekanbaru, Jamal (rekaman pembicaraan ada).

Kemudian, kejanggalan lainnya meliputi, Perbedaan nama antara Ijazah dan KTP, Tanda tangan tidak identik, Tinta ijazah terlihat baru meski dokumen lama.

Selain semuanya itu, masih banyak lagi bukti-bukti yang dimiliki Muhajirin Siringoringo yang menguatkan bahwa ijazah Bupati Rohil, Bistamam, palsu.

Hingga berita ini dimuat, Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke Muhajirin Siringoringo. (Rls).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close