Lampung Barat,Ungkap.id,– Polemik dugaan tunggakan jasa medik/paramedik di RSUD Alimuddin Umar kembali memanas. LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) menilai jawaban Direktur rumah sakit, dr. Iman Hendarman, Sp.A., M.Kes., tidak menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan publik.
Sebelumnya, manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel) dilakukan setelah klaim BPJS Kesehatan dibayarkan. Namun, penjelasan tersebut dinilai bersifat normatif karena hanya memaparkan mekanisme teknis distribusi, bukan menjawab inti persoalan yang disorot.
PRL: Bukan Soal Mekanisme, Tapi Temuan BPK yang Tak Direalisasikan
LSM PRL Lampung Barat, Bambang Irawan, menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan pihaknya bukan terkait tata cara distribusi jaspel, melainkan mengenai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum direalisasikan dan bahkan kembali muncul pada tahun berikutnya.
Temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2019 dan 2020, masing-masing:
Nomor 19.A/LHP/XVIII.BLP/05/2020 tertanggal 28 Mei 2020
Nomor 31A/LHP/XVIII.BLP/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021
Dalam dokumen audit itu tercatat utang jasa medik/paramedik pelayanan pasien Jamkesmas Kelompok Fungsional per 31 Desember 2019 sebesar Rp302.089.600,96. Ironisnya, hingga 31 Desember 2020 nilai tersebut tidak mengalami realisasi pembayaran dan tetap tercatat dengan nominal yang sama.
“Yang kami minta adalah penjelasan atas temuan BPK yang belum ditindaklanjuti. Ini bukan soal kapan BPJS membayar klaim, tetapi soal kewajiban yang sudah tercatat dalam laporan audit negara dan tidak direalisasikan,” tegas Bambang.
Menurutnya, jawaban direktur yang menekankan ketergantungan pada klaim BPJS justru mengaburkan konteks temuan audit yang secara spesifik mencatat adanya kewajiban pembayaran jasa medik/paramedik yang tertunggak.
Dugaan Serius: Mengarah ke SPJ Jaspel Palsu?
Lebih jauh, Bambang menyampaikan dugaan yang dinilai sangat serius.
“Kami juga menduga ada upaya serius dalam persoalan ini. Dugaan kami malah mengarah kepada SPJ jaspel yang palsu, karena dari informasi yang kami gali di lapangan, baru tahun ini ada upaya pembayaran jaspel tersebut, yang mana notabene posisi tenaga medis waktu itu sudah tidak berada di tempat lagi (red: Lambar),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
“Ini merupakan persoalan serius yang bisa berkembang terkait dugaan praktik yang mencerminkan kebobrokan pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat.”
Pernyataan tersebut membuka babak baru polemik, karena jika dugaan tersebut benar, maka implikasinya tidak hanya administratif, melainkan berpotensi masuk pada ranah hukum.
Temuan Berulang Jadi Alarm Tata Kelola BLUD
PRL juga menyoroti fakta bahwa temuan audit muncul dua tahun berturut-turut tanpa realisasi penyelesaian. Menurut Bambang, kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Jika temuan audit muncul dua tahun berturut-turut tanpa realisasi penyelesaian, maka itu bukan lagi persoalan administratif biasa. Publik berhak mengetahui apa langkah konkret manajemen dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujarnya.
Perspektif Esensi Jurnalis: Audit Negara Bukan Catatan Formalitas
Dalam perspektif Esensi Jurnalis, klarifikasi manajemen yang menitikberatkan pada mekanisme klaim BPJS memang menjelaskan alur umum pembayaran jaspel. Namun, itu tidak serta-merta menjawab pertanyaan tentang tindak lanjut atas rekomendasi audit BPK.
Temuan BPK merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Ketika rekomendasi audit tidak segera ditindaklanjuti dan kembali menjadi temuan pada periode berikutnya, maka persoalan tersebut bergeser dari isu teknis menjadi persoalan akuntabilitas.
Dalam konteks BLUD, fleksibilitas pengelolaan keuangan tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan. Transparansi atas realisasi pembayaran, status tindak lanjut rekomendasi audit, serta pembukaan data konkret menjadi kunci menjaga kepercayaan publik dan tenaga kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti jawaban yang secara langsung menjawab substansi temuan audit tersebut:
Mengapa kewajiban yang telah tercatat dalam LHP BPK belum direalisasikan, dan apa langkah konkret penyelesaiannya?
Redaksi Esensi Jurnalis menyatakan akan terus melakukan pendalaman, konfirmasi lanjutan, serta membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.(rls)


Social Footer