Lampung Barat, Ungkap.id,- Dugaan kejanggalan belanja jasa kalibrasi alat kesehatan senilai Rp173 juta mencuat ke ruang publik. Dana tersebut disebut dibayarkan kepada PT DHS, namun perusahaan yang namanya tercantum dalam dokumen pengadaan justru menyatakan tidak pernah menerima pesanan maupun pembayaran terkait pekerjaan dimaksud.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aliran dana tidak langsung masuk ke rekening perusahaan penyedia, melainkan melalui pihak perantara yang tidak memiliki legitimasi atau kuasa resmi dari PT DHS. Lebih jauh, terdapat pembayaran tunai sebesar Rp93 juta yang dilakukan tanpa bukti administrasi yang sah dan lengkap.
Yang paling mengkhawatirkan, hingga April 2025, sertifikat kalibrasi alat kesehatan belum terbit. Padahal, dalam sistem pelayanan kesehatan, dokumen kalibrasi merupakan syarat mutlak untuk menjamin akurasi alat medis sekaligus keselamatan pasien.
*Kronologi Dugaan Kejanggalan*
Berdasarkan data yang beredar:
Nilai kontrak/jasa kalibrasi: Rp173 juta
Perusahaan yang dicantumkan: PT DHS
Pengakuan PT DHS: tidak pernah menerima pesanan maupun pembayaran
Skema pembayaran: melalui perantara tanpa kuasa resmi
Pembayaran tunai: Rp93 juta tanpa bukti sah
Status sertifikat kalibrasi: belum terbit hingga April 2025
Jika pengakuan perusahaan benar, maka terdapat dugaan kuat terjadinya penyimpangan prosedur pengadaan dan pengelolaan keuangan.
*LSM PRL: Potensi Pelanggaran Hukum dan Administrasi Negara*
Ketua atau perwakilan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) Bambang Irawan menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
Menurut PRL, terdapat indikasi pelanggaran terhadap:
1️⃣ Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), setiap pengadaan wajib memenuhi prinsip:
-Transparan
-Akuntabel
-Efisien
-Tidak diskriminatif
Pembayaran melalui perantara tanpa kuasa resmi dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
2️⃣ Undang-Undang Keuangan Negara
Merujuk pada:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Setiap pengeluaran uang negara harus didukung bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembayaran tunai Rp93 juta tanpa dokumen lengkap berpotensi melanggar ketentuan administrasi keuangan negara.
*Indikasi Tindak Pidana Korupsi*
PRL juga menyoroti kemungkinan dugaan pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.
PRL menegaskan, jika dana telah dicairkan namun pekerjaan tidak sah atau tidak dapat dibuktikan secara administratif dan teknis, maka unsur kerugian negara sangat mungkin terpenuhi.
*Aspek Teknis: Ancaman terhadap Keselamatan Pasien*
Kalibrasi alat kesehatan bukan formalitas administratif. Tanpa sertifikat yang sah:
Akurasi hasil pemeriksaan laboratorium dapat diragukan
Diagnosa medis berisiko keliru
Standar mutu pelayanan rumah sakit dapat turun
Dalam konteks hukum kesehatan, hal ini berpotensi bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjamin mutu dan keselamatan pasien.
*Tuntutan Transparansi dan Audit Terbuka*
LSM PRL mendesak:
Dilakukan audit investigatif independen
Penelusuran aliran dana secara forensik
Klarifikasi resmi dari manajemen rumah sakit
Penegak hukum turun tangan bila ditemukan unsur pidana
“Jika perusahaan yang disebut sebagai penyedia justru membantah menerima pesanan dan pembayaran, maka pertanyaannya sederhana: ke mana uang itu sebenarnya mengalir?” tegas perwakilan PRL.
*Esensi Jurnalis: Antara Administrasi dan Akuntabilitas Publik*
Kasus ini menempatkan publik pada satu titik krusial: uang negara sudah keluar, tetapi legitimasi transaksi dipertanyakan dan hasil pekerjaan belum terbukti secara sah.
Bila benar terjadi pembayaran tanpa bukti lengkap dan tanpa hubungan kontraktual yang sah dengan penyedia resmi, maka persoalan ini tidak lagi sekadar kelalaian administrasi — melainkan menyentuh wilayah pertanggungjawaban hukum.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari pihak manajemen rumah sakit dan PT DHS secara tertulis masih dinantikan. (Rls)


Social Footer