Lampung Timur, Ungkap.id,- Penerbitan salah satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk persyaratan PPPK PW Formasi 2025 diduga melanggar Prosedur Standar, Sabtu (07/02/2026).
Kejadian berawal saat Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur, Siska Dinata AS, biasa disapa “Bang Sis” melakukan klarifikasi ke Mapolres Lampung Timur pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026.
Terkait adanya dugaan Pelanggaran Prosedur Standar dalam proses pembuatan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK atas nama RD tertanggal 13 September 2025.
Oleh RD akan digunakan sebagai salah satu syarat Pendaftarkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Formasi 2025.
“Menurut Bang Sis dalam catatan SKCK tersebut berisi keterangan “Bahwa nama tersebut diatas belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun”
” Padahal menurut data dan informasi serta hasil observasi dan investigasi tim LSM LAKI mendapatkan Fakta, yang berbeda yaitu saudara RD sudah pernah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bang Sis
“Dan sudah pernah didakwa hukuman penjara dengan memiliki catatan kriminal berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn, dalam perkara Penganiayaan Berat (Pembunuhan) dan didakwa penjara selama 3(tiga) tahun penjara pada tanggal Keputusan 24 Oktober tahun 2022,” ujar Bang Sis Korda LAKI Lampung Timur.
Atas kejadian tersebut patut diduga jika oknum KasatIntelkam Polres Lampung Timur yang menjabat saat itu AKP. DONxxx,SH diduga telah melakukan perbuatan melanggar prosedur standar (Perkapolri 18/2024, Penerbitan SKCK oleh Polri yang tidak mencantumkan pelanggaran pidana,” bebernya.
“Lanjut mantan terpidana diduga melanggar prosedur standar (Perkapolri 18/2014), berpotensi melanggar kode etik profesi, serta dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang jika dilakukan dengan sengaja untuk memanipulasi catatan kriminal pemohon,” tegas Bang Sis.
Berikut rincian mengenai pelanggaran dan konsekuensinya:
Pelanggaran Prosedur (Perkapolri 18/2014): Berdasarkan Perkapolri No. 18 Tahun 2014, SKCK wajib memuat hasil penelitian biodata dan catatan kriminal. Jika pemohon adalah eks napi, status hukum dan jenis tindak pidana wajib dicantumkan.
Pelanggaran Kode Etik:
Petugas intelkam yang memproses SKCK dapat dikenakan sanksi disiplin karena tidak bekerja secara profesional dan tidak akurat dalam mengelola data catatan kepolisian.
Pelanggaran Hukum (Tindak Pidana):
Jika data sengaja disembunyikan/diubah, pelaku penerbitan (petugas) dan pemohon dapat dijerat pasal terkait pemalsuan surat atau dokumen.
Dampak bagi Masyarakat:
SKCK tersebut menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan integritas sesungguhnya dari pemohon.
SKCK tetap dapat diterbitkan untuk mantan terpidana, namun wajib menyertakan catatan kejahatan yang pernah dilakukan, bukan disembunyikan.
Lalu pada tanggal 02 Februari 2026 Bang Sis mendatangi kembali Mapolres Lampung Timur untuk menanyakan kelanjutan klarifikasi sebelumnya dari pihak Polres saat ditanyakan KasatIntelkam dan Ibu Kapolres melalui KanitIntelkam Ipda PA mengatakan jika Ibu Kapolres dan KasatIntelkam sedang Dinas Luar dan enggan memberikan tanggapan padahal sebelumnya sudah pernah diminta untuk memberikan tanggapan atas kejadian tersebut.
” Selanjutnya Ketua LSM LAKI Korda Lampung Timur berharap dari Polres Lampung Timur agar dapat memberikan tanggapan terkait telah terjadinya dugaan tindakan pelanggaran prosedur standar dan dugaan “Abuse of Power” yang telah terjadi saat penerbitan SKCK tersebut,” tutup Siska Dinata AS.
Sampai berita ini dinaikkan, Pihak Polres Lampung Timur ataupun pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi guna dimintai tanggaoan. (Tim)
Realise resmi LSM LAKI Lampung Timur.


Social Footer