Breaking News

Penjarah TBS Pimpinan SRM S Merajalela Dan diduga Akan Menguasai Kantor Rantau Kasai, Karyawan Marah dan Bertindak Mengusir Kelompok Penjarah.



Rokan Hulu – Ribuan karyawan PT Agrinas Palma Nusantara dilaporkan berkumpul dan bersiaga di Kantor Kebun Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (14/2/2026), menyusul meningkatnya keresahan akibat aktivitas penjarahan tandan buah segar (TBS) yang diduga dilakukan oleh kelompok tertentu.


Berdasarkan keterangan sejumlah karyawan, langkah siaga tersebut dilakukan sebagai antisipasi atas informasi yang beredar mengenai rencana kelompok yang diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial SRM untuk menguasai areal kebun hingga kantor Kebun Rantau Kasai.


 Informasi itu memperparah kekhawatiran pekerja yang mengaku sudah berbulan-bulan tidak dapat bekerja secara normal.


Perwakilan manajemen PT Agrinas Palma Nusantara, Hilarius Manurung, kepada awak media, Minggu (15/2/2026), menyampaikan bahwa aktivitas penjarahan TBS diduga telah berlangsung lebih dari empat bulan.


 Dampaknya, kegiatan panen terhenti di sejumlah afdeling, yakni Afdeling 4, 5, 6, 7, 8, 10, dan 12 dengan total luas sekitar 6.067,16 hektare.


“Akibat kondisi tersebut, hampir 2.000 karyawan terdampak secara ekonomi dan psikologis,” ujar Hilarius di Kebun Rantau Kasai.


Menurut keterangan internal perusahaan, kelompok yang melakukan aktivitas di areal tersebut diduga tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. Manajemen juga menyebut telah menawarkan skema alokasi lahan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun Rantau Kasai, namun tawaran tersebut tidak diterima.


 Aktivitas kelompok tersebut justru disebut meluas ke luar areal plasma yang sebelumnya hanya sekitar 825 hektare di Afdeling 7.


Perusahaan menyatakan bahwa dugaan penjarahan TBS, penumbangan tanaman sawit seluas sekitar satu hektare di Afdeling 4, serta dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan yang terjadi pada Januari 2026 telah dilaporkan ke Polres Rokan Hulu.


 Namun hingga kini, menurut keterangan karyawan dan manajemen, belum terlihat adanya penindakan hukum yang dirasakan di lapangan.


Hilarius menjelaskan bahwa pada Sabtu (14/2/2026), karyawan secara spontan melakukan aksi  pengusiran terhadap kelompok yang diduga melakukan penjarahan di Afdeling 2 Rantau Kasai.


 Karyawan juga mengaku menghadang kelompok tersebut saat diduga hendak mendekati kantor kebun.


“Perlu kami tegaskan, itu murni aksi karyawan, bukan instruksi manajemen,” kata Hilarius.


Manajemen Agrinas menegaskan bahwa kehadiran perusahaan di Rantau Kasai memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan surat penugasan dari Kementerian BUMN, serta merupakan tindak lanjut penguasaan kembali tanah negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.


Perusahaan juga mengimbau agar pihak-pihak yang tidak sependapat dengan kebijakan penguasaan kembali tanah negara menempuh jalur hukum yang tersedia, bukan melakukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.


Terpisah , Sariman Siregar (SRM,S) saat dikonfirmasi Awak media melalui pesan WhatsApp nya memberikan klarifikasi, ia menyebutkan, membantah   atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan penjarahan dan penguasaan kebun di wilayah Rantau Kasai. SRM menegaskan bahwa tidak pernah ada kelompok bernama “Sariman Siregar” sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.


Menurut SRM, seluruh aktivitas yang berlangsung di areal tersebut merupakan kegiatan perawatan, penjagaan, dan pemanenan yang dilakukan oleh masyarakat adat Melayu Rantau Kasai di atas tanah hak ulayat mereka. Kegiatan tersebut, kata dia, dikelola secara resmi melalui PT Rantau Kasai Grup (RKG), sebuah perusahaan yang didirikan oleh para datuk dan anak kemenakan masyarakat adat Melayu Rantau Kasai dan diamanahkan kepemimpinannya kepada dirinya selaku direktur.


SRM menjelaskan bahwa perjuangan pengelolaan hak ulayat masyarakat adat Melayu Rantau Kasai telah dimulai sejak 28 Oktober 2025. Bahkan, dua bulan sebelum kegiatan berjalan, masyarakat adat telah mengirimkan surat dan melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas PKH di tingkat provinsi dan pusat, serta menemui pihak Agrinas di kantor pusat.


“Sejak awal, seluruh rangkaian kegiatan ini telah kami sampaikan secara resmi dan kami mohonkan pengamanan kepada pihak terkait melalui surat, mulai dari Ketua dan Sekretaris Satgas PKH, Agrinas, Kejaksaan Agung beserta jajarannya, hingga Kapolri dan jajaran di daerah dan kecamatan,” ujar SRM.


Ia mempertanyakan tuduhan penjarahan yang disematkan kepada pihaknya. Menurutnya, tidak mungkin sebuah kelompok pencuri atau penjarah melakukan aktivitas dengan terlebih dahulu menyurati berbagai institusi negara. 


SRM juga menyinggung persoalan dasar hukum pengelolaan kebun oleh Agrinas yang menurutnya patut dipertanyakan, karena diduga tidak memiliki IUP maupun HGU.


SRM menyatakan bahwa dasar hukum yang dijadikan pijakan oleh masyarakat adat Melayu Rantau Kasai antara lain Pasal 18B UUD 1945 Amandemen Keempat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 Tahun 2011, Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, Putusan MK Nomor 181 Tahun 2024, serta Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2015.


Terkait isu ketenagakerjaan, SRM menyampaikan bahwa sekitar 346 karyawan eks Torganda kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat Melayu Rantau Kasai. 


Dengan mengusung tema “memanusiakan manusia”, pihaknya mengklaim telah memberikan sejumlah hak yang sebelumnya tidak diterima para pekerja, seperti penyediaan bus sekolah, pemberian tanah wakaf, serta pendampingan pengurusan pesangon melalui jalur hukum tanpa pungutan biaya.


Ia menambahkan, pembayaran pesangon direncanakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2026.



Ia mengklaim memiliki bukti dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut diduga melibatkan oknum tertentu, serta narasi-narasi yang telah beredar luas di masyarakat.


“Kami masyarakat adat Melayu adalah masyarakat yang beradat. 


Kami tidak menginginkan pendekatan anarkis. Kami berharap semua pihak tidak membuat pernyataan yang menyesatkan dan tidak memprovokasi,” tegasnya.


SRM menutup klarifikasinya dengan menyatakan bahwa seluruh pernyataan yang ia sampaikan didasarkan pada fakta lapangan dan bukti pendukung yang sebagian masih disimpan untuk kepentingan laporan kepada pihak berwenang.


Dalam rangkaian peristiwa, Agrinas berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, dapat menindaklanjuti laporan-laporan yang telah disampaikan secara profesional dan transparan.


“Kami percaya aparat kepolisian akan bertindak presisi dan profesional. Jika tidak ada kepastian hukum, penderitaan karyawan akan terus berlanjut,” ujar salah satu perwakilan karyawan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan-laporan yang disampaikan oleh perusahaan maupun karyawan.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close