Breaking News

Oknum Guru Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Polisi Bersama Pria Selingkuhannya


Lampung,Ungkap.id - Guru asal Kabupaten Tanggamus yang jadi guru SD di Kabupaten Pringsewu, RP (34) ditangkap terkait kasus peredaran natkoba. Dari ponselnya, dia juga menjalankan "hubungan" dengan sejumlah pria.

Menurut Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, RP diamankan Satuan Narkoba Polres Pringsewu bersama pacarnya inisial RR (35). Keduanya diduga bersama mengedarkan sabu, ujar AKBP M Yunus

Menurut Kapolres, dari handphone-nya, Riska juga menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar agar tetap mendapatkan sabu.

Hasil penyelidikan, menurut Kapolres, Riska juga diduga melakukan hubungan perselingkuhan dengan sejumlah pihak seperti kepala pekon hingga salah satu camat di Kabupaten Pringsewu.

Riska yang berstatus guru dengan status Perjanjian Kerja (PPPK) SD di Kecamatan Pardasuka telah akrab dengan sabu sejak kuliah sekitar 10 tahun lalu. Dia mengonsumsinya sebelum pergi ngajar dan malam hari

Atas perbuatannya, kini Riska Purnama dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close