Breaking News

Kios di Jalan Raya Leles Diduga Edarkan Obat Ilegal, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kabupaten Garut – Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Garut kian meresahkan. Ironisnya, meski di bulan suci Ramadan, aktivitas transaksi diduga tetap berjalan tanpa hambatan dan terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).


Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, sebuah kios yang berada di Jalan Raya Leles, Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, tepatnya di sekitar pangkalan ojek, diduga secara terang-terangan menjual dan mengedarkan obat keras golongan G ilegal.


Aktivitas di kios tersebut disebut tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan. 

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat bulan suci seharusnya menjadi momentum menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.


Saat dikonfirmasi, penjaga kios ketika ditanya alasan tetap beroperasi di siang hari pada bulan puasa, mengklaim bahwa sudah ada “koordinasi” dengan pihak APH. 

Pernyataan ini tentu menjadi sorotan serius dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.



Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah mereka. 

Mereka khawatir peredaran tersebut dapat merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.


“Kalau memang ilegal, harus segera ditindak. Jangan sampai dibiarkan dan semakin meluas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut.


Hingga berita ini ditayangkan, tim belum berhasil meminta keterangan resmi dari pihak Polsek Leles terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut.


Red.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close