Breaking News

Kepala SMK Yayasan Yapisda Bandar Lampung Diduga Selewengkan Dana PIP Siswa

Bandar Lampung, Ungkap.id- Dugaan penyelewangan Dana Bantuan melalui program Indonesia Pintar ( PIP ) Siswa SMK Yapisda jadi sorotan publik, bagai mana tidak, murid yang seyokyanya bisa membeli buku,baju dan peralatan sekolah lain jadi begitu kecewa dan juga menggerutu, uang yang menurut mereka jadi hak mutlak untuk kepentingan mereka membeli keperluan sekolah tapi tidak diberikan pihak sekolah dengan bermacam alasan.

"Ia pak,kelas 10 mendapatkan sembilan ratus ribu ,kelas 11 dan 12 mendapatkan satu juta sembilan ratus dan saya kelas 11 Hanya di berikan fua ratus ribu".  ucap wali murid  yang tidak ingin disebutkan namanya.
"saya juga cuman di berikan catatan seperti  ini dari buk Fitri", ucap wali murid yang satu lagi, seperti kesal dan kecewa. 

"Pengambilan uang PIP itu di kawal oleh bu Susi yang kata bu Fitri adalah operator  dan pengambilan uang itu pada hari Selasa tanggal 13....2026,  dan setelah uang bantuan di ambil baru murid yang mendapatkan di giring kembali ke sekolah setelah itu yang mendapatkan di panggil satu persatu oleh bu Fitri.  Selanjutnya bu Fitri meminta untuk meninggalkan buku tabungan di sekolah dengan alasan takut hilang". ucap wali murid yang lain.

 Berdasarkan ungkapan dari beberapa wali murid yang menerima PIP di SMK Yapisda mengatakan, adanya pemotongan dan  sampai ke penahanan buku tabungan siswa, dari kejadian di sekolahan SMK yapisda  ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak,termasuk dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL).
Pennyelewangan dana PIP yang di lakukan SMK Yapisda  menurut Sukardi S.H selaku Sekjen LSM PRL " ini suatu kesalahan patal, kepala Dinas Pendidikan Lampung harus bersikap tegas dan tidak ada pembelaan bagi yang melanggar aturan, jika terbukti oknum kepala sekolah, Bendahara dan juga operator  sekolah SMK Yapisda Bandar Lampung terbukti mempermainkan dana PIP itu harus ditindak tegas! itu uang negara, uang untuk anak dari keluarga kurang mampu, jika ada kepala sekolah atau siapapun yang berani menyimpangkan, saya pastikan mereka akan di proses,diberi sanksi" Jelas Sukardi S.H.

ia juga memperingatkan kepada semua kepala sekolah dan jajarannya agar tidak menutup -nutupi fakta yang terjadi di sekolah. "Siapapun yang mencoba melanggar aturan ketentuan pemerintah yang sifatnya manipulasi data,  meminta /menyembunyikan buku tabungan PIP melakukan pemotongan dana PIP itu sama saja melanggar  ketentuan dan melanggar hukum". Pungkasnya. (Alison)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close