Lampung, Ungkap.id, – Triga Lampung memastikan akan kembali menggelar aksi nasional di Jakarta pada Selasa (03/02).
Gelaran Aksi Triga Lampung rencana akan digelar langsung dihalaman Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dihalaman gedung merah putih, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sebagai bentuk Konsisten Gerakan, Triga Lampung mengungkapkan Jika Aksi ini sebagai lanjutan dari aksi Triga Lampung sebelum-sebelumnya, yang pokus pada persoalan kasus raksasa perkebunan tebu sugar group companies atau SGC di Provinsi Lampung.
Hal ini diungkap oleh beberapa Pengurus Triga Lampung saat konfrensi persnya dikantor Triga Lampung, Jumat (30/01) lalu.
“Aksi ini sebagai Sikab dukungan kepada Lembaga Hukum tertinggi di Republik ini dalam memberhanguskan kejahatan para Oligarki dan dukungan terhadap Sikab Negara yang tidak boleh terus membiarkan hukum lumpuh di hadapan kekuatan modal dan jejaring kekuasaan politik ujar Sudirman Dewa Koordinator Aliansi Keramat Lampung selaku pengurus Triga Lampung”, ujarnya.
“Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group companies pekan lalu menjadi fakta nyata jika Negara selama ini telah terlalu lama dinina bobokan kebobrokan sistem” tambahnya.
Triga Lampung juga menyoroti dugaan pengemplangan pajak yang telah dilakukan oleh perusahaan Perkebunan tebu ini.
Suadi Romli SH yang biasa disapa Bung Rom selaku ketua umum DPP Pematank yang juga merupakan pengurus Triga mengungkapkan “bayangkan saja, puluhan tahun menjalankan operasional perkebunan tebu dan produksi gula yang katanya 30 persen sebagai pemasok gula nasional, nyatanya saat Tim Triga Lampung memastikan pajak perkebunan tebu ini untuk daerah Lampung sendiri terungkap fakta dahsyat, ternyata perkebunan tebu sugar grup kompanis baru terdaftar sebagai wajib pajak daerah baru pertahun 2025 yang lalu, itu juga setelah dilakukannya sidak oleh pamerintah provinsi Lampung” ujarnya.
“Terus pajak daerahnya selama ini menguap kemanaa, dan apakah kita yakin Jika kewajiban Pajak Nasionalnya sudah terbayar sesuai dengan hasil produksi” tambahnya.
“Masih ingat dengan Kasus Makelar Hukum yang dilakukan oleh oknum petinggi di Mahkamah Agung, Zarof Ricard”
“Petinggi Sugar Group companies ternyata diduga kuat terlibat atas kasus yang dihadapi oleh Zarof tersebut, yang diduga sebagai salah satu pihak yang ikut bermain dalam mengatur rangkaian putusan proses hukum, dengan proses penyuapan atau TPPU” Pungkasnya.
Ditambahkan oleh Ketua Umum Akar Lampung, Indra Mustain mengulaskan “Masih ingatkah kalian dengan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Lampung Tahun 2014 dan 2019 lalu??”
“Dimana Tahun 2014, Gubernur Lampung terpilih yang diduga disokong oleh perusahaan Gula ini, dimana orang tua mantan Gubernur tersebut merupakan salah satu petinggi di Sugar grup” tegas Indra.
“Selain itu ditahun 2019, Pemilihan Gubernur Lampung juga diduga ada keterlibatan dengan perusahaan Gula, dimana pilkada dilampung pamor dengan isu Politik Gula, lihat saja jejak digital masih bisa diakses semua pihak”
“Diduga calon gubernur yang disokong perusahaan Gula ini juga terpilih menjadi Gubernur Lampung, yang diduga ada erat kaitannya dengan keluarnya kebijakan Gubernur Lampung saat itu yang belum lama dilantik langsung mengeluarkan peraturan gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang diizinkannya panen perkebunan tebu dengan cara dibakar yang akhirnya di masa penghujung jabatannya tahun 2024 Pergub tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Agung” Ucapnya.
“Pergub izin panen pembakaran tebu dilahirkan meski sudah jelas bertentangan dengan undang undang negara dan peraturan Menteri, tapi sepertinya gula lebih utama dari pada jeritan rakyat yang terdampak polusinya” kata indra.
Triga Lampung berjanji akan terus mengawal persoalan persoalan ini, hingga ada kepastian hukum yang jelas, demi keadilan yang berdiri setegak-tegaknya sesuai dengan mandat dan Asta Cita Bapak Prabowo Subianto selaku presiden Republik Indonesia (rls).


Social Footer