CIBINONG – Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol secara bebas di kawasan Jalan Raya Tapos, Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu kegelisahan warga dan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di sebuah ruko pada Selasa (18/2/2026) dari pagi hingga sore hari itu dinilai mencederai rasa aman masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penjualan obat keras tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga dilakukan secara terang-terangan itu bisa terjadi tanpa adanya tindakan dari aparat, mengingat lokasi berada di wilayah hukum Polsek Cirimekar.
Seorang warga berinisial W (45) mengaku heran dan kecewa jika dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, penjualan obat keras tanpa izin bukan persoalan sepele karena dapat merusak generasi muda.
“Kalau memang itu jualan obat keras ilegal dan berlangsung dari pagi sampai sore, artinya bukan kejadian baru. Seharusnya ada pengawasan rutin. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.
Kritik juga datang dari Ketua BPI Bogor Raya, Rizwan Riswanto. Ia mendesak aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh serta menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Ini persoalan serius. Kalau benar ada pembiaran, berarti ada kelemahan dalam pengawasan. Aparat harus bertindak cepat dan transparan agar tidak muncul asumsi liar yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Rizwan juga meminta jajaran Polres Bogor melakukan evaluasi internal serta memastikan tidak ada praktik pembiaran terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan aparat guna memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, sekaligus menjamin lingkungan yang aman dari peredaran obat-obatan terlarang.
(Fakih)


Social Footer