Breaking News

‎Diduga Tetapkan Bunga 10 Persen per Bulan, penahanan ijazah serta tidak ada nya BPJS KSP Budhy Karya di Sukaluyu Disorot‎

‎pewarta : Agus Nugroho 
‎ Sukaluyu kab.Cianjur – Koperasi simpan pinjam KSP Budhy Karya yang beralamat di Kampung Cimuncang, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penerapan bunga pinjaman melebihi ketentuan serta penahanan ijazah pegawai.
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, koperasi tersebut diduga menetapkan bunga simpan pinjam hingga 10 persen per bulan atau setara 120 persen per tahun. Angka ini dinilai jauh melampaui standar maksimal bunga koperasi simpan pinjam yang disebut-sebut sebesar 2 persen per bulan atau 24 persen per tahun.
‎Muncul Usai Laporan ke Polisi
‎Kasus ini mencuat setelah seorang pegawai berinisial SP dilaporkan ke Polsek Sukaluyu atas dugaan penggelapan karena jabatan.
‎SP kemudian membeberkan prosedur pinjaman di tempatnya bekerja. Ia menjelaskan, apabila nasabah mengajukan pinjaman Rp500.000, dana yang diterima hanya Rp450.000 karena dipotong biaya administrasi Rp25.000 dan tabungan Rp25.000. Selanjutnya, nasabah diwajibkan mencicil Rp25.000 per hari selama 24 hari.
‎“Kalau dihitung dari sistem itu, bunganya bisa mencapai sekitar 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun,” ujar SP, 3 Februari 2026.
‎SP juga mengaku ijazah asli SMP dan SMA miliknya masih berada di kantor koperasi. Ia menyebut, penyimpanan ijazah menjadi salah satu syarat utama saat melamar kerja. Jika tidak menyerahkan ijazah asli, gaji disebut hanya dibayarkan setengah dengan status training.
‎Selain itu, SP menuturkan seluruh pegawai disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
‎Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media mendatangi kantor KSP Budhy Karya pada 18 Februari 2026 dan bertemu langsung dengan kepala cabang, Sunardi.
‎Sunardi membantah adanya penahanan ijazah secara sepihak. Menurutnya, ijazah pegawai berada di kantor karena merupakan salah satu peraturan internal.
‎“Semua pegawai ijazahnya memang ada di kantor karena itu peraturan. Kalau memang tidak ada masalah, ijazah kita berikan,” ungkap Sunardi.
‎Terkait BPJS, ia menyatakan pengajuan telah dilakukan. Namun untuk sementara, biaya pengobatan atau kecelakaan kerja disebut dibayarkan langsung oleh pihak kantor apabila terjadi sesuatu terhadap pegawai.
‎Saat ditanya mengenai besaran bunga pinjaman yang diterapkan kepada nasabah, Sunardi enggan memberikan penjelasan rinci dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur. Ia juga menegaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya telah memiliki izin yang legal dan sah.
‎Di hari yang sama, awak media mengonfirmasi ke Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur. Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Koperasi Kabupaten Cianjur, Rizky, menyampaikan bahwa secara umum ketentuan bunga maksimal koperasi simpan pinjam adalah 2 persen per bulan atau 24 persen per tahun.
“Sebetulnya berbicara mengenai aturan bunga maksimal itu 2 persen per bulan atau 24 persen per tahun. Kami akan coba konfirmasi kepada pihak KSP Budhy Karya dan menindaklanjuti. Di koperasi ada dewan pengawas. Menurut Kemenkop memang 2 persen per bulan, nanti akan kami telusuri,” ujarnya, 18 Februari 2026.
Terkait persoalan BPJS serta dugaan penahanan ijazah, Rizky menyebut hal tersebut lebih masuk ke ranah ketenagakerjaan.
“Untuk aturan ketenagakerjaan saya rasa itu ranahnya Disnaker. Tapi setahu saya tidak diperkenankan perusahaan menahan dokumen pribadi seseorang untuk keperluan apapun tanpa persetujuan yang bersangkutan,” pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp, 19 Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran dugaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close