Breaking News

‎Demi Target dan Nasabah, Pegawai “Bank Emok” di Cianjur Dilaporkan Atasan atas Dugaan Penggelapan Jabatan‎

‎Pewarta: Agus Nugroho
‎Sukaluyu, Kab. Cianjur – Dugaan tindak pidana penggelapan karena jabatan mencuat di lingkungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budhy Karya, yang dikenal sebagian masyarakat sebagai “bank emok”. Seorang pegawai berinisial SP dilaporkan ke pihak kepolisian oleh manajemen koperasi tempatnya bekerja.
‎Kasus ini menjadi perhatian publik setelah orang tua SP, berinisial R, menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media terkait laporan yang dilayangkan ke Polsek Sukaluyu pada 17 Februari 2026.
R mengaku terkejut saat mengetahui anaknya, yang telah bekerja kurang lebih dua tahun di koperasi tersebut, tersandung kasus dugaan penggelapan uang kantor hingga mencapai sekitar Rp50 juta.
“Anak saya SP itu masih bujangan, tidak ada tanggungan karena dia anak bungsu. Saat saya tanya kenapa bisa memakai uang sebanyak itu, anak saya mengakui telah menggelapkan pinjaman fiktif. Tapi uangnya dia kembalikan lagi ke kantor untuk menutup pinjaman yang macet supaya tidak dimarahi dan sesuai target yang ditentukan kantor,” ungkap R, 17/2/2026.
Menurut R, dirinya mengakui kesalahan anaknya. Ia menilai tujuan SP ingin membantu menutup tunggakan nasabah agar target tercapai, namun caranya keliru.
“Tujuannya mungkin ingin membela kantor, tapi caranya salah. Jadi tetap salah,” tambahnya.
‎SPSP juga memberikan klarifikasi kepada media pada 17 Februari 2026. Ia mengakui adanya pinjaman yang difiktifkan, namun menyebut dana tersebut digunakan untuk menalangi angsuran nasabah yang menunggak.
“Itu yang difiktifkan pinjamannya memang banyak jadi bisa sebesar itu. Tapi uangnya saya masukkan lagi ke kantor buat nutupin pinjaman yang mogok belum pada bayar karena saya takut tidak target dan takut kena teguran kantor,” ujar SP.

‎SP juga mengklaim memiliki bukti berupa berkas tagihan yang menurutnya tidak dihilangkan dan kini berada di pihak perusahaan. Ia pun mengaku memiliki simpanan senilai sekitar Rp5.500.000 serta gaji selama satu setengah bulan yang belum dibayarkan oleh pihak kantor sekitar Rp4.500.000 per 17 Februari 2026.
Saat dikonfirmasi di kantor KSP Budhy Karya pada 18 Februari 2026, pimpinan koperasi, Sunardi, membenarkan adanya laporan terhadap SP.
“Kami melaporkan saudara SP, salah satu karyawan atau pekerja di koperasi yang saya pimpin. Silakan tindak lanjuti saja ke pihak kepolisian karena ini sudah ranah hukum. Saya takut salah menjawab,” ujarnya.
Sunardi juga membenarkan bahwa tabungan SP di kantor sekitar Rp5,5 juta dan gaji selama kurang lebih satu setengah bulan senilai sekitar Rp4,5 juta masih berada di kantor dan belum dibayarkan karena adanya kasus tersebut.
Pihak kantor, lanjutnya, telah menawarkan penyelesaian atau kompensasi kepada SP. Namun menurutnya, pihak keluarga SP belum datang ke kantor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami sudah memberikan kompensasi, tetapi pihak keluarga tidak pernah datang ke kantor seolah-olah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Sunardi, 18/2/2026.
Sementara itu, Kapolsek Sukaluyu, AKP Tri Lesmana, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna pendalaman perkara.
“Proses masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka,” ujarnya saat ditemui di kantornya, 18/2/2026.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian dan belum ada keputusan hukum tetap terkait dugaan penggelapan karena jabatan yang dilaporkan.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close