Waykanan, Ungkap.id,-Jembatan penghubung kampung Tanjung Ratu menuju kantor kecamatan Pakuan Ratu mengalami patah di bagian tengah sehingga sulit untuk dilalui masyarakat sekitar dan pengguna jalan, terlebih lagi jalan tersebut merupakan urat nadi masyarakat, rabu (25/02/2026).
Handoko salah satu pengguna jalan menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media terkait jembatan yang mempersulit aktivitas warga masyarakat terlebih lagi anak-anak sekolah.
“sudah seminggu lebih kami kesulitan melalui jalan poros ini menuju kantor kecamatan, kami sangat berharap kepada pemerintah untuk segera memperbaiki untuk menghindari terjadinya korban.”ungkap Handoko.
Begitu juga yang dialami seorang peserta didik SMPN 1 Pakuan Ratu yang enggan disebut namanya (mr.x), dirinya mengatakan bahwa ia dan kawan-kawannya selalu kesulitan.
“Susah kami lewat sini om, apalagi klo abis ujan kadang kami copot sepatu karena takut kotor, malah pernah juga ada yg kejeblos jadi kotor bajunya om.” Ucap mr.x sembari jalan menghindar.
Masyarakat sangat berharap kepada pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang infrastruktur untuk dapat segera memperbaiki jembatan tersebut agar menghindari terjadinya korban pengguna jalan di jalan poros kampung tanjung ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak atau memberi rambu peringatan. Pejabat/pengelola jalan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta jika lalai memperbaiki jalan rusak dan menyebabkan kecelakaan.
(Tim)


Social Footer