Breaking News

BPK Bongkar Temuan Miliaran di Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Diduga Tak Tuntas Sampai 2026

LAMPUNG SELATAN, Ungkap.id,– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 menguak kelemahan akut dan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp2 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Yang lebih memprihatinkan, hingga awal 2026, temuan bernilai besar tersebut diduga belum juga diselesaikan dengan penyetoran ke Bank Daerah sesuai amanat hukum.

BPK menemukan setidaknya lima poin kerawanan yang menunjukkan pola pengelolaan anggaran pendidikan yang bermasalah, mulai dari pekerjaan fisik yang tidak sesuai standar hingga pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOSP) yang fiktif.

1. Pekerjaan Fisik Bermasalah Skala Besar:

· Pada rehabilitasi ruang kelas SMP 17.1 Merbau Mataram, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp35.056.922,55. Pekerjaan seperti rangka atap baja ringan, plafond, dan pengecatan tidak sesuai kontrak.

· Yang lebih parah, audit atas 55 paket pembangunan gedung menemukan kekurangan volume Rp655,4 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp971,1 juta. Total potensi kerugian dari 55 paket ini saja menyentuh Rp1,626 miliar. Item seperti K3, folding gate, dan pengecatan kerap dikerjakan asal-asalan atau dikurangi.

2. Pengelolaan Dana BOSP Tidak Akuntabel:

· Dana BOSP yang dialokasikan sebesar Rp111,2 miliar pada 2024 ternyata dikelola dengan ceroboh. Audit menemukan pertanggungjawaban fiktif di 16 sekolah (7 SD dan 9 SMP) yang menyebabkan kelebihan pembayaran Rp253,4 juta.

· Sebanyak 9 sekolah juga kedapatan menggunakan dana BOSP untuk konsumsi rapat internal guru dan staf tanpa melibatkan pihak eksternal, melanggar Perpres No. 33/2020.

Saat dikonfirmasi, Cahyadi, seorang pejabat Disdik Lampung Selatan, memilih bungkam dan tidak memberi tanggapan sama sekali. Sikap tertutup ini memperkuat kesan lemahnya komitmen transparansi.
Merespons lambannya penyelesaian, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung, Bung Chan, mengingatkan konsekuensi hukum yang serius. "Pengembalian uang hasil kerugian negara diatur dalam UU Tipikor. Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku. Pengembalian hanya menjadi faktor yang dapat meringankan hukuman di pengadilan," tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penyetoran dana ke kas daerah hanyalah kewajiban administratif dan bukan pengganti proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Temuan BPK bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menunjukkan pola sistemik yang rentan penyimpangan: administrasi yang lemah, pengawasan pekerjaan yang gagal, dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai realita.

Hal ini terjadi pada anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan operasional sekolah, yang ujung-ujungnya merugikan hak belajar peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dan langkah konkret perbaikan dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan masih ditunggu. Keheningan pihak berwenang di tengah temuan sebesar ini adalah alarm yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut tegas tidak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari aparat penegak hukum. (Amin) 

Sumber : Akarpost.com

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close