Tanggamus, Ungkap.id,- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan 12 orang yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Rabu (18/2/2026)
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah warga yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Biro Operasional (KBO) Satres Narkoba Polres Tanggamus, Ipda Jerry Askar, menjelaskan bahwa dari 12 orang yang diamankan, terdapat seorang oknum Kepala Pekon Sukamara serta seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah.
“Dari 12 orang yang diamankan, dua orang telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dan saat ini berstatus sebagai saksi,” ujar Ipda Jerry.
Dengan demikian, sebanyak 10 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya unsur kepemilikan atau hanya sebagai pengguna.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Namun di sisi lain, Bendahara Pekon Sukamara membantah keterlibatan Kepala Pekon berinisial NV. Saat dikonfirmasi Indportal.com, ia menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Dia tidak terlibat, justru sekarang sedang mengurus warganya yang tertangkap,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait status hukum oknum Kepala Pekon tersebut. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan dan ASN dalam penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (Tim)
Dikutif dari Indportal.com


Social Footer