Breaking News

Pemerintah Dinilai Lalai, Rakyat Menanggung Akibatnya. Adilkah?

Oleh : Rahmad Panggabean, Ketua LSM 

Riau, Ungkap.id,- Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau dan Aktivis Lingkungan Hidup

Pekanbaru, Riau - Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan penguasaan negara atas bumi dan air untuk kesejahteraan rakyat. 

Rakyat yang mana? Sudah pasti rakyat yang  memiliki ekonomi dengan strata rendah. Terutama yang hidup di pedesaan, bukan para Konglomerat atau Cukong

Prabowo Subianto yang dipilih Rakyat Indonesia pada Oktober 2024 sebagai Presiden Republik Indonesia menyadari bahwa memimpin Rakyat Indonesia yang hampir berjumlah 300 juta-an dengan luas wilayah yang ada, tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, apalagi dengan hutang negara yang tidak sedikit.

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menambah pemasukan negara. Salah satunya dengan menindak para Korporasi yang menguasai kawasan hutan terutama di bidang perkebunan kelapa sawit.

Khususnya di Provinsi Riau, sejak dikeluarkannya Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawsan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian memberikan hasil sitaan tersebut kepada PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, mulai timbul gejolak penolakan dari Masyarakat sekitar yang bertahun - tahun bahkan puluhan tahun telah menguasai kawasan hutan tersebut. Penolakan tidak hanya sekedar kata-kata, berbagai cara dilakukan. Baik dengan melakukan Aksi Demo, hingga tindakan penolakan di lapangan yang berujung terjadinya kontak fisik yang mengakibatkan luka berat pada kedua pihak. 

Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab? Tak satu pun intansi Pemerintah yang berani tunjuk tangan. Begitu juga halnya dengan Satgas PKH, PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN) maupun perusahaan pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) yang ditunjuk PT. APN sebagai perpanjang tanganan untuk mengelola lahan-lahan sawit yang di klaim sebagai kawasan hutan, semua diam membisu. Ironisnya, masyarakat tetap diklaim sebagai pihak yang bersalah, menguasai kawasan hutan milik negara.

"Negara baru hadir ketika kebun sawit sudah tumbuh, kehidupan masyarakat sudah bergantung dari kawsan hutantersebut. Dan, beberapa generasi telah lahir," ujar Rahmad dalam siaran persnya yang diterima Redaksi media ini, Minggu (18/01/2026).

Negara Terlambat, Masyarakat yang Menanggung

Keterlambatan negara dalam menetapkan kawasan hutan tidak hanya menimbulkan dampak sosial dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Konflik baru di tengah masyarakat berhadapan dengan aparat memicu ketegangan, apalagi jika aparat yang datang bersenjata lengkap. Padahal, konflik ini berakar dari ketidakpastian hukum yang dibiarkan negara selama puluhan tahun.

Masyarakat bertahan hidup, bukan melawan negara. Masyarakat membeli lahan secara sah. Menurut praktik agraria setempat, menguasai lahan secara fisik dan nyata dalam waktu lama, menanam dan merawat kebun sejak awal tanpa larangan negara, menggantungkan hidup keluarga dari hasil kebun tersebut, dalam perspektif UUPA Nomor 5 Tahun 1960; penguasaan tanah secara nyata dan beritikad baik wajib dilindungi negara, bukan dihapus secara sepihak.

Pertanyaan mendasar yang kini menggema di tengah masyarakat Riau adalah: Mengapa pemerintah tidak menetapkan kawasan hutan sejak awal, sebelum rakyat membeli, membuka, dan menanam kebun?

Secara hukum, penetapan kawasan hutan wajib melalui; penunjukan, pemetaan, pengukuhan, penetapan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di Riau proses ini masih berhenti di tahap penunjukan, sehingga status kawasan belum memiliki kepastian hukum.

Namun rakyat justru diposisikan sebagai pelanggar atas kelalaian negara sendiri, sebuah kondisi yang bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum dan perlindungan warga negara.

Salah satu contoh, di beberapa desa yang ada di Kecamatan Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau, PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT.PSPI) mengklaim bahwa sebahagian wilayah Kampar Kiri sebagai kawaaan Hutan Tanaman Industri (HTI) mereka. Hal ini menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat, mereka menolak keras. Sebab, secara hukum, izin HTI hanya sah di kawasan hutan yang telah ditetapkan, tidak boleh tumpang tindih dengan kebun rakyat yang telah lama dikuasai, tidak boleh berdiri di atas wilayah yang status hutannya belum final. Jika klaim dilakukan di atas kawasan yang masih sebatas penunjukan, maka klaim tersebut wajib diuji ulang secara hukum, bukan dipaksakan secara administratif maupun kekuasaan.

“Ini bukan penertiban, ini konflik yang diduga diciptakan oleh negara karena lalai sejak awal. Rakyat menanam puluhan tahun tanpa larangan, tiba-tiba hari ini dianggap melanggar. Ini logika yang tidak adil,” ujar Rahmad. 

" Saya meyakini, masyarakat Kampar Kiri bukan perambah ilegal, melainkan warga yang membangun hidup dari tanah yang tidak pernah ditetapkan secara sah sebagai kawasan hutan.

Kalau negara sejak awal hadir, memetakan, menetapkan dan memasang batas, konflik ini tidak akan pernah ada. Jangan kesalahan negara dibayar oleh rakyat kecil,” ucapnya.

Anehnya, Pejabat dari instansi yang menangani masalah kehutanan tidak satu pun dimintai pertanggungjawaban karena lalai dalam mengawasi kawasan hutan yang ada di wilayahnya. Pertanyaannya, apakah mereka juga tak tau mana batas wilayah kawasan hutan, ataukah mereka juga ikut "menikmati" hasil dari kelalaian yang sengaja mereka ciptakan?

Klau Pemerintah memang konsisten, akan mengembalikan kawasan hutan seperti semula, tidak ditanami dengan tanaman kelapa sawit, tebang semua pohon kelapa sawit yang telah sempat ditanami di kawasan hutan, lalu tanam kembali pohon yang sesuai dengan spesifikasi hutan tersebut. Tetapi, kalau tanaman kelapa sawit itu juga dimanfatkan dengan dalih menambah pemasukan negara, artinya pemerintah ikut juga melanggar hukum. (Rls).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close