JAKARTA, Ungkap.id,- Yayasan Taman Belajar Nusantara (Tb Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senen (28/1/)
Dalam permohonan yang didaftarkan di Gedung MK, Jakarta, para pemohon menyatakan keberatan terhadap kebijakan pengalokasian anggaran makan bergizi gratis (MBG) yang diambil dari anggaran pendidikan nasional.
Kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang mereka sampaikan, dari total anggaran pendidikan nasional tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dipotong untuk dialokasikan pada program MBG.
Menurut Abdul Hakim, alokasi tersebut berimplikasi langsung terhadap berkurangnya anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Pengajuan uji materiil ini kami lakukan untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan.
Dikutib Liputan7id Kamis (29/1), Abdul Hakim menegaskan bahwa pemotongan anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun dinilai bertentangan dengan semangat dan ketentuan konstitusi, khususnya prinsip prioritas alokasi anggaran yang wajib dipenuhi oleh negara.
Gugatan ke MK
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK untuk membatalkan ketentuan anggaran dalam UU APBN 2026 yang dianggap mengurangi hak dasar pendidikan masyarakat. Gugatan ini merupakan bentuk upaya hukum konstitusional untuk menegakkan kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan hak pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Permohonan uji materiil ini menempatkan MK sebagai lembaga penafsir terakhir undang-undang terkait konstitusionalitas alokasi anggaran yang dinilai merugikan pemenuhan hak pendidikan.
Para pemohon berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan argumen hukum yang disampaikan dan memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan kembali memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.(tim)


Social Footer