Lampung Barat, Ungkap.id,- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Way Tenong, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, diduga tidak transparan. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan pemantauan langsung ke sekolah beberapa waktu terakhir belakangan ini.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga pendidikan wajib membuka laporan penggunaan Dana BOS secara transparan kepada publik.
Selain itu, perencanaan serta realisasi anggaran seharusnya disepakati bersama dewan guru dan diumumkan melalui papan informasi sekolah, sehingga para guru dan para orang tua wali murid dapat mengetahui sejauh mana pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Way Tenong disetiap tahunnya.
Namun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, papan informasi penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Way Tenong tidak ditemukan, sehingga memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana publik di sekolah tersebut.
Ketika tim media ini mencoba meminta konfirmasi kepada pihak sekolah, lagi-lagi oknum Kepala Sekolah jarang ditempat dan sulit ditemui yang terkesan enggan memberikan keterangan dan terkesan menghindar.
"Penyebabnya adalah rendahnya tranparansi akuntabilitas, serta kebijakan dana bos yang tidak sesuai peruntukannya, adapun tudingan terhadap penggunaan dana bos tersebut, seperti dana kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Administrasi kegiatan sekolah, kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, serta beberapa kegiatan lainnya,"kata warga yang enggan disebutkan namanya Jum'at, 02 Januari 2026.
Dimana, bila melihat Laporan BOS SMAN 1 Way Tenong di Tahun 2024, kegiatan administrasi sekolah mencapai sekitar Rp 500 juta lebih. Diantaranya, Triwulan Pertama Rp 250.943.200, dan di Triwulan Kedua sebesar Rp 331.951.700.,-
Belum lagi untuk dana untuk pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarananya sekolah, di tahun 2024, sekolah menganggarkan mencapai Rp 300 juta lebih, diantaranya Triwulan Pertama Rp 155.528.500.,- dan di Triwulan Kedua sebesar Rp 164.127.000.,-
Warga setempat berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk secepatnya bisa mengusut kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan bos di sekolah tersebut. Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa saja yang sudah dibuat oleh pihak sekolah dalam membangun sekolah yang lebih baik, serta terciptanya keterbukaan informasi publik di sekolah tersebut. (Sumalik)


Social Footer