Lampung Selatan,Ungkap.id,- Laporan terhadap pekerjaan yang berasal dari dana desa Sinar rejeki tahun 2023-2024 Kecamatan Hati Agung Kabupaten Lampung Selatan resmi dilaporkan debgan nomor 14/PAC-PP/JA.LS/VI/2025 Ormas Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
Eddy Sitorus menyampaikan laporan investigasi senilai Rp.112.368.256 dan di analisa oleh pihak Kejari Kalianda Lampung Selatan dibantu oleh Inspektorat Lampung Selatan menjadi akurasi sebesar 75 jutaan rupiah dengan waktu pengembalian tanggal 24/11/2025 paling lambat karena jika terjadi keterlambatan maka proses ini akan berlanjut ke bidang Pidsus Kejari Lampung Selatan ujarnya kepada awak media 25/11/2025.
Namun Eddy telah melakukan konfirmasi melalui nomor whatsapo mengenai pengembalian LHP Desa Sinar Rejeki yang telah melewati batas pengembalian dan proses pelimpahan berkas ke Pidsus Kejari Kalianda Lampung Selatan agar dilaksanakan dan mendapat jawaban akan kami diskusikan dengan tim 26/11/2025 dan akan memberikan informasi segera kepada Eddy. (Rls)


Social Footer