Breaking News

Dinilai Abai, Dialog Kebangsaan Kritisi Kinerja Satgas PKH, PT. APN dan Pemprov Riau

Pekanbaru, Riau, Ungkap.id, - Konflik yang terjadi di tengah-tengah Masyarakat dengan PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang memberikan Kerja Sama Operasional (KSO) kepada Perusahaan untuk mengelola lahan Perkebunan Sawit hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), semakin merebak ke berbagai wilayah di Provinsi Riau. Korban jiwa, luka-luka akibat konflik tersebut tak bisa dianggap sepele.

Melihat fenomena yang terjadi, Forum LSM Riau Bersatu berinisiasi mengadakan Dialog Kebangsaan dengan mengundang Para Pembicara diantaranya, Mayjend (Purn) Priadi Agus Irianto (Tokoh Nasional), DR. Fauzi Kadir (Tokoh Masyarakat Riau), Panglima Laskar Melayu Bersatu (LMB) Nusantara, Datuk Muhammad Uzer, Abdul Azis (Aktivis Lingkungan sekaligus Wartawan Senior). Kegiatan tersebut mengusung thema “Membedah Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan Ditinjau dari Perpres No 5 Tahun 2025 dan Keberadaan PT. Agrinas” diselenggarakan  pada Kamis (04/12/2025) di Hotel Pangeran, Jalan Jend. Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Dialog Kebangsaan, Rahmad Panggabean mengatakan, bahwa acara ini dilaksanakan sebagai bentuk keprihatinan melihat kondisi alam seperti kawasan hutan yang menjadi konflik tak berkesudahan. Memandang Riau yang kaya ini, tapi Riau justru terbelakang dari berbagai aspek apapun. 

"Siapa yang menikmati kekayaan Riau ini?" tanya Rahmad dalam sambutannya.

Lanjutnya, acara ini dilaksanakan untuk mencari solusi yang cerdas atas tata kelola kawasan hutan yang bersentuhan terhadap kepentingan rakyat Indonesia.

"Kita berharap bagaimana negara menata semua kawasan hutan itu atas kepentingan bersama, jangan melahirkan suatu kebijakan yang menguntungkan sepihak tapi membuat penderitaan pada masyarakat.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Ir. Robert Hendrico, S.H, dalam sambutannya mengaku kecewa atas ketidakhadiran Satgas PKH, PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN), Pemrov Riau dalam acara tersebut. Padahal kata Robert, acara ini dilaksanakan untuk mencari solusi polemik pengelolaan kawasan hutan yang belakangan ini mendapat penolakan dari masyarakat. 

"Bagi kami, Keppres No. 5 tahun 2025 itu sangat penting di saat kawasan hutan di Negara Indonesia banyak dikelola oleh tangan-tangan yang salah," ucap Robert.

"Satgas PKH kami dorong terus optimal bekerja, jangan setengah hati dan jangan abu-abu. Siapapun yang telah salah menggarap kawasan hutan dan dijadikan kebun sawit tanpa izin harus ditindak," ujarnya.

Ia juga mengkritisi kehadiran PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) melalui perusahaan yang telah ditunjuk sebagai KSO dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit hasil sitaan Satgas PKH. Bagi Robett, kehadiran PT. APN harusnya memberi kesejukan, jangan juga ikut memperkeruh keadaan. Jangan malah negara mempertontonkan hal yang tidak terpuji.

Kita setuju dan sepakat jika penertiban kawasan hutan itu benar-benar dilaksanakan demi kesejahteraan rakyat Indonesia, namun saat ini kita lihat dan yang kita dapati di lapangan, penertiban kawasan hutan ini tidak maksimal dan banyak yang "masuk angin". Satgas PKH terkesan pilih- pilih untuk menertibkan perkebunan atau kejahatan yg terjadi di hutan negara. 

"Banyak terjadi penolakan dari masyarakat setempat ke perusahaan yang menjadi KSO-nya PT.APN, bahkan konflik terjadi di beberapa daerah. Jadi menurut saya, ini adalah persoalan serius. Jangan pula pemerintah ingin menyelesaikan masalah hutan namun jadi timbul permasalahan yang baru," ucapnya.

Robert juga mengungkapkan, hasil dari Dialog Kebangsaan ini, akan diambil poin-poin kesepakatan yang selanjutnya akan diserahkan ke Menteri Polhukam untuk diserahkan ke Presiden.

Dengan dimoderatori Robert Hendrico, dalam dialog kebangsaan tersebut, Mayjend TNI (Purn) Priadi Agus Irianto (Tokoh Nasional) menyesalkan rendahnya kehadiran Pejabat Daerah dalam forum tersebut. Meski begitu, Ia mengapresiasi langkah penyelenggara mengangkat isu lingkungan yang dinilai krusial bagi masa depan Riau.

Para narasumber membahas persoalan sawit dalam kawasan hutan, dampaknya terhadap lingkungan, serta penguatan regulasi pemerintah.

Para Narasumber berharap, dialog ini  dapat menjadi dorongan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan serta menegakkan aturan pengelolaan kawasan hutan di Riau.

Terkait kawasan Taman Nasional Teso Nillo (TNTN), Abdul Azis mengeluhkan tindakan Satgas PKH yang menuduh masyarakat sebagai perambah, larangan PKS menerima TBS dari areal TNTN, pemutusan listrik oleh PLN, penebangan sawit masyarakat, portal jalan & pembatasan akses,  penyegelan lahan dan pemasangan papan relokasi, penutupan penerimaan Siswa/i baru PAUD–SMA. 

"Adapun nasalah utama yaitu, tidak ada sosialisasi dan verifikasi terhadap proses pengukuhan TNTN, banyak masyarakat telah menetap jauh sebelum TNTN ditunjuk (bahkan sejak 1930-an), ada hak ulayat & permukiman yang tidak di-enclave saat tata batas, proses tata batas baru dilakukan 2011, sementara penunjukan TNTN sudah 2004 & 2009, konsesi perusahaan justru lebih dulu masuk menghabiskan hutan, baru kemudian dijadikan TNTN," ujar Azis sembari menampilkan beberapa slide foto peta maupun beberapa UU dan aturan terkait masalah kawasan hutan.

Menurut Azis, ada beberapa masalah dan pelanggaran. 1. Regulasi Dalam Penetapan TNTN:  PP 47/1997 dan PP 26/2008 tentang kriteria Taman Nasional dilanggar (karena areal tidak alami), PP 33/1970, SK Dirjen Kehutanan 85/1974, SK Menhut 399/1990, SK Menhut 32/2001, PP 44/2004 - penataan batas luar dan batas dalam tidak dilakukan setelah penunjukan, hak masyarakat yang telah ada sebelum TNTN tidak dikeluarkan dari kawasan. 2. Pengajuan TNTN Tanpa Persetujuan Pemilik Hak Ulayat di Lansekap Tesso Nilo: Sejak abad 19, seluruh kawasan TNTN adalah tanah ulayat Perbatinan Kurang Oso Tigo Pulou, 29 perbatinan diantaranya Muncak Rantau, Langkan, Sungai Medang, Pelabi, Gondai, dll, kekuatan hukum:a: a. Undang Milik Hutan Tanah (Kerajaan Pelalawan).b). Perda Kampar No.12/1999 tentang Hak Ulayat.

Kemudian, 3. Proses Klaim Kawasan Hutan. Bahwa SK 173/1986 menunjuk semua daratan Riau menjadi kawasan hutan tanpa tata batas. Akibatnya, 405 Desa di Riau terjebak dalam kawasan hutan, termasuk desa tua seperti Lubuk Kembang Bunga (1930) dan Bagan Limau (2007). 4. Konsesi Perusahaan di Lansekap Tesso Nilo. a).Tahun 1996 –2007: 13 izin HTI seluas 389.036 Ha - 153.530 Ha masuk lansekap Tesso Nilo, b). Konsesi berada di HPT, padahal seharusnya HTI hanya untuk HP, c). Tutupan hutan 87–110 m³/ha (bukan lahan kosong), d). Potensi kayu yang diambil 14,3 juta m³ - setara Rp. 7,8 triliun. 

Lalu dampak HAM kepada masyarakat yaitu: hilangnya akses ekonomi, hilangnya listrik, pendidikan, dan mobilitas, ketidakpastian hukum atas tanah yang digarap puluhan tahun,  stigma negatif sebagai perambah.

Diakhir paparannya, Azis mengungkapkan kesimpulannya bahwa 1. TNTN ditunjuk dan ditetapkan tidak sesuai regulasi, 2. Masyarakat telah bermukim jauh sebelum TNTN ada, 3. Telah terjadi dampak HAM kepada Masyarakat, 4. Proses tata batas TNTN tidak mendapat persetujuan dan mempertimbangkan hak ulayat dan hak masyarakat, 5. Sementara itu, izin perusahaan lebih dulu menghabisi hutan lalu kawasan dijadikan TNTN.

Resolusi dan Tuntutan Masyarakat: 1. Pemerintah mengambil alih 75.000 Ha dari lahan perusahaan yang terindikasi melanggar aturan, 2. Masyarakat diberi peran menghijaukan kembali kawasan tersebut, 3. Masyarakat siap menyumbang Rp. 500.000/Ha/tahun →potensi Rp 30 miliar/tahun, 4. TNTN direlokasi ke areal yang sudah dihijaukan kembali, 5. Penertiban dilakukan secara adil, transparan, berbasis hukum, bukan sekadar penegakan sepihak.

Dalam acara dialog kebangsaan tersebut juga diberi kesempatan kepada para Petani maupun Pelaku usaha kelapa sawit untuk bertanya, memberi saran/masukan yang akan menjadi poin dari dialog kebangsaan tersebut.

Selain para narasumber, tampak hadir dalam acara tersebut, beberapa Petani maupun Pelaku usaha kelapa sawit dari Pelalawan, Kampar, Rohul, Rohil dan daerah lainnnya.

Acara diakhiri dengan foto bersama  serta konfrensi pers. (Rls).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close