Lampung Timur, Ungkap.id, – Menindaklanjuti pemberitaan yang telah terbit luas dan viral di berbagai media online dengan judul “Sudi. Cs Diduga Serobot Tanah Transos! Mabes Polri Terima Laporan Ratusan Warga Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur, Kasus Ditangani Polda Lampung Secara Responsif”, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Sudi, salah satu pihak yang disebut dalam laporan ratusan warga terkait dugaan penyerobotan tanah Transmigrasi Sosial (Transos) di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (16/12/2025).
Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Mabes Polri telah menerima laporan dari ratusan warga, yang kemudian penanganannya dilimpahkan kepada Polda Lampung. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut lahan Transmigrasi Sosial yang memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat setempat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sudi dengan tegas membantah tuduhan telah menyerobot tanah Transmigrasi Sosial milik ratusan warga. Ia menyatakan bahwa lahan yang kini disengketakan merupakan tanah yang dibeli dari PT Wahana Raharja, bukan diambil atau dikuasai secara sepihak dari warga.
“Saya tidak pernah menyerobot tanah Transos milik warga. Tanah itu saya beli dari PT Wahana Raharja,” ujar Sudi.
Sudi menjelaskan bahwa transaksi jual beli lahan tersebut disepakati dengan nilai Rp3 miliar. Namun ia juga mengakui bahwa pembayaran belum sepenuhnya lunas.
“Dari nilai Rp3 miliar itu, baru sekitar Rp900 juta yang sudah saya bayarkan. Sisanya masih dalam proses sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Sudi mengungkapkan bahwa laporan warga ke Mabes Polri baru muncul setelah dirinya mulai menggarap lahan, termasuk mencetak sawah di atas tanah yang diklaim telah dibelinya dari PT Wahana Raharja.
“Kenapa tidak dari dulu? Kenapa baru setelah saya membeli dan menggarap tanah tersebut, baru laporan muncul?” kata Sudi mempertanyakan.
Ia menilai, apabila memang lahan tersebut bermasalah sejak awal dan merupakan tanah Transmigrasi Sosial milik warga, seharusnya gugatan atau laporan telah diarahkan lebih dulu kepada PT Wahana Raharja, bukan setelah tanah itu dibeli dan dikelola olehnya.
“Kalau memang itu tanah warga, kenapa tidak sejak dulu menggugat PT Wahana Raharja?” tambahnya.
Terkait penanganan perkara oleh Polda Lampung secara responsif sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sudi menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan membuka dokumen yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum.
“Saya siap dipanggil dan diperiksa. Silakan diuji semua secara hukum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari keberimbangan berita, awak media juga mendatangi kantor PT Wahana Raharja untuk meminta klarifikasi. Namun, Direktur PT Wahana Raharja tidak berada di tempat karena sedang dinas luar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Diana, selaku Sekretaris PT Wahana Raharja.
“Nanti kami kabari bila Direktur sudah pulang atau berada di Lampung,” ujar Ibu Diana.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu klarifikasi langsung dari Direktur PT Wahana Raharja terkait status hukum lahan Transmigrasi Sosial, keabsahan transaksi jual beli, serta keterkaitan perusahaan dalam laporan ratusan warga yang telah diterima Mabes Polri dan ditangani Polda Lampung.
Awak media menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi dan menyampaikan perkembangan lanjutan secara berimbang demi memenuhi hak publik atas informasi yang akurat dan bertanggung jawab. (Rls)


Social Footer