Breaking News

Sekda Lampung Barat Diduga Terlibat Pusaran Pungli Program Revitalisasi

Lampung Barat, Ungkap.id,- Dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., diduga melakukan mobilisasi terhadap 46 kepala sekolah dengan janji palsu terkait dana revitalisasi sekolah.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh sejumlah kepala sekolah dan aktivis antikorupsi di Provinsi Lampung, yang mengklaim memiliki bukti kuat keterlibatan Sekda Nukman dalam praktik tersebut. Menurut sumber anonim, Sekda Nukman diduga mengumpulkan para kepala sekolah melalui grup WhatsApp, di mana ia secara eksplisit mengarahkan pemberian setoran di muka.

“Kami memiliki riwayat chat dan transkrip percakapan dalam grup WhatsApp. Dalam percakapan itu, Sekda Nukman dengan jelas meminta para kepala sekolah untuk segera memberikan setoran dengan besaran Rp 40–100 juta per orang. Ia bahkan menjanjikan iming-iming bahwa 46 sekolah tersebut akan segera mendapatkan dana revitalisasi bagi yang memberikan setoran lebih dulu,” ungkap sumber tersebut.

Selain itu, Sekda Nukman diduga mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar seluruh kepala sekolah menyembunyikan rencana ini. Dalam himbauan tersebut terdapat nada ancaman, seperti: “Bagi kepala sekolah yang membocorkan rencana ini, maka akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah,” tegas sumber.

Bimo Nugroho, M.Pd., seorang pemerhati pendidikan Lampung, mengecam tindakan tersebut. “Jika benar Sekda Lampung Barat telah melakukan tindakan yang melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Menteri Dalam Negeri harus bertindak tegas. Ini preseden buruk bagi demokrasi kita. Pejabat publik tidak boleh memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan politik pribadi atau golongan,” tegasnya.

Bimo juga mengingatkan bahwa tindakan Sekda tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh barang atau uang, dapat dihukum pidana penjara.

Sementara itu, pada Senin (24/11/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi. “Kami akan bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dery.

Hingga berita ini ditayangkan, Sekda Nukman belum memberikan tanggapan. Demikian pula Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat, Ibu Tatik, memilih bungkam.

Terpisah, aktivis antikorupsi Lampung, Sumarlin, meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Sekda Kabupaten Lampung Barat. Menurutnya, sangat aneh jika kepala sekolah TK dan SD di wilayah pedalaman jauh dari ibu kota kabupaten bisa berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku dari kementerian, apalagi hingga menyerahkan uang setoran di muka untuk mendapatkan proyek revitalisasi sekolah.

Pertanyaan kini muncul: Apakah Polda Lampung sanggup menyentuh Nukman, yang notabene Sekda dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Barat? Atau hanya sebatas memeriksa kepala sekolah saja? Di sinilah integritas Polda Lampung diuji dalam menuntaskan kasus ini. Semoga 46 kepala sekolah mendapatkan keadilan, mengingat lima di antaranya sudah dicopot oleh Plt Kadis Pendidikan dengan alasan tidak masuk akal demi menyelamatkan Sekda Lampung Barat dari jerat hukum.(rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close