Lampung Barat, Ungkap.id, – Dewan Pimpinan Cabang Pembinaan Rakyat Lampung (DPC-PRL) secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Inspektorat Lampung Barat terkait dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 1 Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Dalam keterangannya, Herman menyebut telah melakukan pemantauan, analisa, serta pengumpulan data, dan menemukan adanya sejumlah indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
“Dugaan kami mencakup ketidaksesuaian laporan realisasi anggaran dengan kondisi aktual pengadaan barang dan pelaksanaan kegiatan, adanya potensi pengeluaran mark-up anggaran ,” ujar Herman pada Senin 24 Nopember 2025.
Melalui laporan tersebut, PRL meminta Inspektorat Lampung Bandar untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pengelolaan Dana BOS SMPN Pagar Dewa TA 2022-2024.
2. Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah selaku pengguna anggaran.
3. Meminta dan mengamankan dokumen LPJ BOS untuk audit investigatif.
4. Menindaklanjuti proses hukum jika ditemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi
“Herman kembali menegaskan. Laporan ini merupakan bagian dari peran kontrol sosial dalam mendorong tata kelola pendidikan yang transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami akan mengawal prosesnya sampai tuntas. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, kami meminta agar aparat penegak hukum memproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (Rls)


Social Footer