Breaking News

Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung Resmi Laporkan Dugaan KKN Dana Desa Pekon Trimulyo

 Lampung Barat, Ungkap.id, – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pengelolaan Dana Desa Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, ke Inspektorat Lampung Barat, pada Senin 24 Nopember 2025.

Bambang menyampaikan bahwa laporan resmi telah diserahkan langsung ke Inspektorat Lampung Barat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa yang diduga sarat penyimpangan.
“Kami menilai telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dan unsur KKN yang merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, kami meminta Inspektorat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan,” ujar Bambang.

“Penggunaan Dana Desa Trimulyo sampai dengan Tahun 2024 yang dianggap diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pelaporan
Laporan resmi PRL mengacu pada ketentuan:
• Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Komitmen Transparansi dan Pengawasan Publik.

Bambang kembali menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.

“Dana Desa adalah instrumen kesejahteraan masyarakat. Jika disalahgunakan, maka yang dirugikan adalah rakyat. Kami berharap Inspektorat Lampung Barat bertindak cepat dan tegas,” tutup Bambang.  (Rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close