Breaking News

Koperindag Diduga Tutup Mata! Gudang Pengemasan MinyaKita di Waylunik Beroperasi Tanpa Izin, Aparat dan DPRD Diam Seribu Bahasa

Bandar Lampung, Ungkap.id, —
Dugaan pembiaran oleh Dinas Koperindag Kota Bandar Lampung semakin mencuat setelah sebuah gudang pengemasan MinyaKita di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, diketahui beroperasi tanpa plang, tanpa izin, dan tanpa pengawasan. Aktivitas gudang yang sudah berjalan lama itu justru terkesan dilindungi, sementara aturan pemerintah diduga diseret ke pinggir.

Tim Investigasi LSM, ormas, dan awak media yang mendatangi lokasi menemukan fakta bahwa tidak ada satu pun identitas perusahaan di gedung tersebut. Padahal, truk-truk besar bermuatan ratusan dus MinyaKita keluar masuk gudang setiap hari.

“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran. Dinas terkait seolah menutup mata terhadap pelanggaran terang benderang seperti ini,” tegas Herman, Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung.

Gudang Misterius: Tak Berplang, Tak Berizin, Tapi Bebas Beroperasi

Saat tim tiba, keamanan gudang bersama penanggung jawab operasional bernama Yuda secara tegas melarang pengambilan dokumentasi, dengan alasan perintah langsung dari Tomy, yang disebut-sebut sebagai bos gudang.

Ketua RT 11 Waylunik, Pak Mulut, bahkan datang dan mengaku diutus oleh Tomy untuk menghadapi tim investigasi. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa aparatur setempat diduga lebih tunduk pada perintah pengusaha dibanding aturan pemerintah.

“RT saja disuruh-suruh perusahaan. Ini contoh jelas bagaimana struktur pemerintah tingkat bawah justru menjadi pagar hidup untuk melindungi pelanggaran,” sindir Herman.

IMB Baru Diurus Setelah Ditegur, Gudang Ditutup Mendadak

Lebih parah lagi, berdasarkan bukti komunikasi dari seseorang bernama Yopi, IMB/PBG untuk bangunan itu baru diurus pada 10 November 2025, setelah tim investigasi turun ke lapangan.
Gedung langsung ditutup sementara, seolah panik setelah pelanggaran terungkap.

“Model begini sudah sering terjadi. Buka usaha dulu, izin urus belakangan. Anehnya, tidak ada tindakan dari Pemkot maupun aparat,” tambah Herman.

MinyaKita Bukan Merek Sembarangan

Di dinding depan bangunan, hanya ada banner bertuliskan PT Laut Timur Lampung, tanpa kaitan jelas dengan penugasan produksi MinyaKita.
Padahal MinyaKita adalah merek resmi milik Kementerian Perdagangan, bukan perusahaan swasta.

“Kalau pengemasan dilakukan tanpa izin resmi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa masuk kategori pelanggaran distribusi komoditas strategis,” tegas Herman.

Penanggung Jawab Tak Bisa Dihubungi: Diduga Bersembunyi di Luar Negeri

Herman juga menunjukkan percakapan WA antara Yopi dan Tomy, yang tidak pernah memberikan respons.

“Bagaimana mungkin sebuah operasional besar berjalan tanpa kejelasan siapa penanggung jawabnya? Bahkan orang yang dipercaya perusahaan saja kesulitan menghubungi bosnya,” ungkap Herman kesal.

RT, Lurah, DPRD, hingga APH Disorot Keras

Tim investigasi mempertanyakan sikap aparatur setempat, bahkan menyoroti adanya informasi bahwa seorang anggota DPRD berinisial BZ dan pihak APH telah turun ke lokasi, namun tidak mengambil tindakan tegas.

“Pertanyaannya: kenapa gudang dengan pelanggaran terbuka seperti ini tidak disentuh hukum? Ada apa di balik diamnya aparat? Apakah aturan di provinsi Lampung sudah tidak lagi berlaku untuk semua orang?” tegas Herman.

Koperindag Diminta Bertanggung Jawab

Herman menegaskan bahwa Koperindag sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan wajib turun tangan. Pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin bukan hanya kelalaian, tetapi dapat dianggap sebagai bentuk keberpihakan.

“Koperindag harus bicara. Jangan sampai publik menduga ada permainan atau kedekatan dengan pelaku usaha sehingga pelanggaran ini dibiarkan,” tutup Herman. (Rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close