Sulsel - Pemilik Tanam Tumbuh terletak di Bahodopi Blok 1 (BB1) PT Vale Indonesia kini resmi mengadu ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Ir Gusti Riadi, pemilik tanam tumbuh saat ditemui media ini, alasannya sampai saat ini ia tidak mendapatkan haknya atas pembayaran tanam tumbuh miliknya.
Padahal tamanan miliknya sudah banyak yang tertimbun oleh aktivitas pihak PT Vale Indonesia di lokasi.
Tak hanya itu, Ia juga mengadukan atas kasus dugaan pembayaran lahan 712 Ha kepada perwakilan masayarakat BB1 padahal notabenenya lahan tersebut masih status kawasan hutan lindung.
"Iya kami sudah mengadukan terkait tanam tumbuh kami belum dibayar dan sebaliknya yang justru dibayar adalah lahan 712 Ha, padahal itu masih butuh pendapat hukum dari pusat," ungkap Gusti. jumat (03/10/2025).
Ir Gusti menegaskan jika berdasarkan surat LO Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ditujukan kepada pemda Morowali dan PT Vale Indonesia untuk segera memberikan kerohiman atau kompensasi tanam tumbuh masyarakat sedangkan terkait lahan Abdurrabbie masih membutuhkan keterangan lebih lanjut oleh Pemerintah Pusat.
"Yang diperintahkan oleh Gubernur Sulteng melalui surat LO kan untuk segera berikan kerohiman atau konpensasi tanam tumbuh masyarakat selaku pemilik tanam tumbuh yang dikuasai sekitar 47 Ha di atas lahan 712 Ha, adapun soal lahan sebagai mana surat Gubernur Sulteng itu masih butuh pendapat hukum oleh pemerintah pusat. Tapi di dalam kesepakatan atas mediasi sebelumnya di jakarta, justru yang dicatat adalah kerohiman lahan 712 Ha dan tak satu kata pun yang tercatat soal taman tumbuh milik Ir Gusti Riadi," tambahnya.
Sehingga, Ir Gusti Riadi, mengadukan permasalahannya ke Direktorat Jenderal Penanganan Konflik oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk dilakukan penyelesaian secara adil dan jelas sesuai kepastian hukum yang ada.
"Sebagai Pemilik tanam tumbuh yang tak kunjung mendapatkan kompensasi tanam tumbuh meminta keadilan oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Penanganan Konflik Tenurial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, harapan kami pihak Kehutanan segera melakukan tindak lanjut atas pengaduan kami dan segera PT Vale Indonesia melakukan tanggung jawabnya dengan memberikan kompensasi tanam tumbuh yang merupakan hak kami selalu pihak ketiga dalam IUPK BB1 PT Vale Indonesia Sorowako sebagaimana kepastian dijelaskan Permen ESDM," tandasnya Gusti
Social Footer