Breaking News

Otoritas Sekolah pada Pekerjaan Swakelola SDN 2 Galih Lunik di Rampas Oleh Pihak Ketiga

Lampung Selatan, Ungkap.id,-Hasil penelusuran dan  pantauan media ini pada pekerjaan revitalisasi SDN 2 Galih Lunik tahun anggaran 2025  dengan nilai Rp. 985.762.000,- diduga kuat menyalahi aturan karena revitalisasi yang semestinya dikerjakan oleh pihak  sekolah secara swakelola namun kenyataannya  diambil alih oleh pihak ke tiga.
Hal ini di dapat dari keterangan dan pengakuan  Anis S.Pd selaku kepala Sekolah dan di perkuat oleh keterangan Basuki selaku kepala tukang.

Menurut pengakuan Anis kepada  media yang  dihubungi via telpon selasa,(28-10-2025) pekerjaan revitasisasi  rehabilitasi dua gedung belajar dan pekerjaan jamban di kerjakan oleh pihak ke tiga yang merupakan orang  yang  di tunjuk oleh Ruby  Chairani Syiffadia anggota DPR-RI dari Partai Gerinda. 

"Pihak sekolah tidak dapat berbuat banyak, karena anggota DPR-RI, Mba Ruby yang mengusulkan bantuan  rehab sekolah kami  melalui dana aspirsi, dan pihak mba Ruby juga yang mengerjakan". Jelas  Anis.

"Jujur ya mas, penanggung jawab anggaran sepenuhnya adalah saya, artinya kalau ada masalah, kalau ada temuan dan kalau sampai dipanggil pihak yang berwajib, misalnya kejaksaan  atau KPK maka saya selaku penanggung jawab anggaran yang akan  memperanggung jawakan semua. Tapi terus  terang dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi saya dan ketua P2SP serta dewan guru tidak dialibatkan sebagai mana mestinya, kami hanya dilibatkan mengawasi pekerjaan yang di kerjakan oleh  pak Andre orang nya mba Ruby". tambahnya.

Basuki selaku kepala  tukang yang di wawancata media ini, senin 27 Oktober  2025 kemarin mempertegas pengakuan kepala SDN 2  Galih Lunik, menurutnya,  dirinya bekerja atas perintah Andre selaku pemborong atau pun pihak ketiga.
"Saya bekerja atas dasar perintah bos saya pak Andre, iya setahu saya  pekerjaan  ini memang di borong oleh pak Andre" Jelas Basuki.

Dipihak lain, Sukardi S.H selaku Sekretatis  Jenderal  LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) turut berkomentar. Menurutnya pekerjaan Swakelola atau revitalisasi yang di kerjakan oleh pihak ketiga jelas menyalahi juknis dan aturan, kedua belah pihak dalam hal ini pihak kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran maupun  pihak ketiga sebagai pemborong patut dilaporkan kepada pihak penegak hukum. Selain menyalahi Juknis, swakelola yang dikerjakan oleh pihak ke tiga berpotensi  merugikan keuangan negara, karena orentasi pekerjaan swakelola selain hasil pekerjaan akan lebih baik,  juga swakelola tidak berorentasi pada keuntungan secara materi. Beda halnya apabila dikerjakan pihak ketiga, maka orentasi dari pihak ketiga  atau pelaksana adalah keuntungan. Oleh sebab itu pihaknya mendorong pihak Penegak hukum  dalam hal ini Kejaksaan dan KPK dapat melakukan pemeriksaan pada pihak terkait.
Lalu bila terbukti ada oknum anggota  DPR-RI yang terlibat dalam kegiatan revitalisasi tersebut patut di pecat dan diberi sanksi hukum yang berlaku karena telah menyalahi  wewenang. 

Sementara, sampai berita ini dimuat Ruby Anggota  DPR-RI sebagai pembawa dana aspirasi maupun Andre selaku pemborong  yang melaksanakan rehabilitasi belum dapat dihubungi guna dimintai keterangan.(Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close